Persyaratan dan Prinsip Kemasan Limbah B3 

Kemasan Limbah B3
Kemasan Limbah B3 – PT Wastec International

Limbah B3 membutuhkan penanganan dan perlakuan khusus, karena mengandung bahan-bahan berbahaya baik untuk lingkungan maupun manusia.

Ketentuan Pengamasan Limbah B3 

Berdasarkan KEP-01/BAPEDAL/09/1995, terdapat ketentuan untuk kegiatan pengemasan atau pewadahan limbah B3 sebagai berikut:

  1. Penghasil, untuk disimpan sementara di dalam lokasi penghasil
  2. Penghasil, untuk disimpan sementara di luar lokasi penghasil tetapi tidak sebagai pengumpul
  3. Pengolah, sebelum dilakukan pengolahan dan atau penimbunan 

Persyaratan Umum Kemasan 

Persyaratan Umum Kemasan Limbah B3 – PT Wastec International
  1. Kemasan limbah B3 harus dalam kondisi yang baik, tidak rusak, dan bebas dari karat serta bocor 
  2. Bentuk, ukuran, dan bahan kemasan harus disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 yang akan dikemas dengan mempertimbangkan keamanan dan kemudahan penanganannya.
  3. Kemasan dapat terbuat dari:
    • Bahan plastik (HDPE, PP, atau PVC)
    • Bahan logam (teflon, baja karbon, SS304, SS316, atau SS440)

Dengan syarat bahan dari kemasan yang dipergunakan tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpan. 

Prinsip Pengemasan Limbah B3 

Sumber: Prinsip Pengemasan Limbah B3
  1. Limbah B3 yang tidak cocok atau limbah dan bahan yang tidak saling cocok, tidak boleh disimpan di dalam satu kemasan yang sama. 
  2. Jumlah pengisian limbah dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah, pembentukan gas, atau terjadinya kenaikan tekanan
  3. Jika kemasan yang berisi limbah B3 sudah berkondisi tidak layak (terjadi pengkaratan, kerusakanan permanen) atau pun bocor, maka limbah B3 tersebut wajib dipindahkan ke dalam kemasan lain yang lebih aman dan memenuhi syarat kemasan limbah B3 
  4. Kemasan yang telah berisi limbah B3, wajib diberikan tanda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disimpan dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan penyimpanan limbah B3 
  5. Penanggungjawab pengelolaan Limbah B3 fasilitas (penghasil, pengumpul, atau pengolah) wajib memastikan tidak terjadinya kerusakan atau kebocoran kemasan akibat korosi atau faktor lainnya
  6. Kegiatan pengemasan, penyimpanan, dan pengumpulan harus dilaporkan sebagai bagian dari pengelolaan limbah B3

Baca juga: Persyaratan Peralatan Pengelolaan Limbah B3

Solusi Pengelolaan Limbah dengan Wastec International 

Wastec International memiliki tim yang berpengalaman dalam menyediakan jasa pengelolaan limbah dan pelayanan lingkungan yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Sehingga pengelolaan limbah dapat ditangani dengan aman dari segi kesehatan dan pencemaran lingkungan dapat teratasi.

Selain itu juga, Wastec International sangat berkomitmen untuk mengembangkan strategi dan terus berinovasi untuk terus fokus pada metode pencegahan limbah dan meminimalkan dampak lingkungan bagi generasi mendatang. Serta mengelola bisnis dengan cara bertanggung jawab secara sosial dan terus mendorong inisiatif peningkatan internal untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas. Mari kelola limbah dengan baik bersama Wastec International.