Limbah farmasi merupakan limbah yang dihasilkan dari produk obat-obatan atau bahan farmasi yang sudah tidak dapat digunakan kembali karena sudah kedaluwarsa, terkontaminasi, atau cacat. Limbah ini tidak boleh disepelekan karena sangat berpotensial untuk mencemari lingkungan. Oleh karena itu diperlukan penanggulangan yang tepat. Baca Juga : Mengenal Pengolahan Limbah B3

Limbah Farmasi - Wastec International
Limbah Farmasi – Wastec International

Wujud Limbah Farmasi

  1. Limbah Padat. Dapat berwujud padat dan berasal dari aktivitas industri farmasi dimana bisa menghasilkan limbah yang yang cukup banyak. Limbah padat yaitu obat-obatan kedaluwarsa, kertas atau karton tempat pengemasan obat, dan debu serta lumpur dari kontak air dan obat. Sehingga jika tidak dikelola dengan benar dapat mencemari dan mengganggu kualitas tanah.
  2. Limbah Cair. Dihasilkan dari kegiatan industri farmasi seperti pencucian alat laboratorium, sanitasi laboratorium, alat-alat produksi, dan pelarut bekas reagen. Limbah ini bisa memiliki kandungan BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) tinggi serta kadar fenol yang diklasifikasikan sebagai zat yang berbahaya.
  3. Limbah Gas. Berasal dari debu selama proses produksi farmasi, uap asam pada proses penguapan di ruang penyimpanan, dan uap solven pada proses coating. Limbah yang berbentuk gas ini bisa mencemari udara dan jika dihirup secara langsung bisa mengganggu kesehatan.

Pengelolaan Limbah Farmasi

Untuk pengelolaannya perlu adanya proses penanggulangan yang bisa dilakukan sebagai berikut.

  1. Proses Enkapsulasi. Dalam proses enkapsulasi, obat-obatan dapat ditempatkan ke dalam tong. Proses enkapsulasi merupakan pengisian campuran kapur, semen, air saat tong terisi 75%. Kemudian tutup tong besi disegel, setelah itu tong ditempatkan di dasar lubang pembuangan dan ditutupi dengan limbah padat rumah tangga. Dalam prosesnya, penempatan obat-obatan di dalam tong harus dilakukan dengan benar dan rapat agar tidak mencemari lingkungan.
  2. Proses Insinerasi. Proses insinerasi menggunakan teknologi pengolahan limbah dengan cara pembakaran dalam suhu tertentu. Obat-obatan harus dilepaskan terlebih dahulu dari blisternya. Proses insinerasi ini bisa mereduksi jumlah dan volume limbah dengan skala yang besar. Prosesnya sendiri lebih murah dan lahan yang dipakai tidak terlalu luas. Setelah proses pengolahan di insinerasi selesai, abu sisa pengolahan dapat digunakan sebagai penimbunan tanah yang bebas dari zat berbahaya.

Keberadaannya tidak hanya berdampak buruk bagi alam tapi juga bisa membuat ekosistem mengalami kerusakan. Untuk itu harus diimbangi dengan pengelolaan limbah yang baik. Baca Juga : Pengangkutan Limbah B3

Pengelolaan lingkungan bagi industri farmasi harus memperhatikan beberapa poin seperti:

  1. Pengelolaan
  2. Pemanfaatan
  3. Pengawasan
  4. Pengendalian
  5. Pemulihan lingkungan hidup

Pengelolaan Limbah B3 Bersama Wastec International

Limbah farmasi termasuk kedalam limbah B3 yang harus dikelola dengan benar. Mengingat sifatnya yang mengandung bahan kimia yang beracun dan bisa mempengaruhi kesehatan manusia dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pengelolaan limbahnya perlu dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan sifat berbahaya dan beracun.

Wastec International melayani pengelolaan limbah farmasi dari rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Didukung teknologi insinerator pressure jet dalam pengolahan limbah medis akan mewujudkan proses yang ramah lingkungan. Mari kelola limbah dengan benar bersama Wastec International.

Bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah senyawa padat, cair, ataupun gas yang berpotensi merusak kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut. Limbah ini sering kali dihasilkan oleh kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan sehingga akan berdampak pada kesehatan manusia. Dampak tersebut dapat terjadi langsung dari sumber ke manusia seperti meminum air yang terkontaminasi limbah. Bisa juga terjadi melalui rantai makanan seperti memakan ikan yang sudah tercemar karena telah memakan mangsa yang tercemar.

Berdasarkan Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Baca Juga : Simbol B3 Berserta Arti dan Kualifikasinya

Bahaya Limbah B3 - Wastec International
Bahaya Limbah B3 – Wastec International

Senyawa Limbah B3 yang Berbahaya

  1. Air raksa / Mercury. Senyawa air raksa berwarna kelabu perak, sebagai cairan yang mudah menguap jika dipanaskan. Sering ditemukan pada industri kimia, tinta, kertas, tekstil, dan farmasi.
  2. Chromium. Merupakan suatu logam keras berwarna abu-abu dan sulit dioksidasi meskipun dalam suhu tinggi. Chromium sering digunakan dalam industri metalurgi yang merupakan komponen penting dari stainless steel dan berbagai campuran logam.
  3. Cadmiun. Merupakan bahan alami yang terdapat dalam kerak bumi. Cadmium murni berupa logam berwarna putih perak. Umumnya cadmium terdapat dalam kombinasi elemen lain seperti cadmiun oxide, clorine, atau belerang. Kebanyakan cadmium merupakan produk samping dari pengecoran seng, timah atau tembaga yang banyak digunakan di industri plating logam, baterai, dan plastik.
  4. Tembaga. Merupakan logam yang berwarna kemerahan. Biasanya digunakan sebagai logam murni atau logam campuran pada pabrik kawat, pelapis logam, dan pipa.
  5. Timbal. Termasuk dalam logam berat dengan massa jenis yang lebih tinggi dari bahan lainnya. Timbah biasa ditemukan dalam pabrik plastik, pabrik karet, pabrik baterai, hingga kendaraan bermotor.

Bahaya Limbah B3 Untuk Kesehatan

Ada berbagai dampak yang terjadi jika manusia terpapar oleh senyawa limbah B3, seperti berikut:

  1. Bisa menyebabkan kerusakan pada susunan saraf pusat seperti tremor dan kehilangan daya ingat.
  2. Inhalasi elemen logam berat dapat mengakibatkan kerusakan berat pada jaringan paru-paru.
  3. Senyawa limbah B3 merupakan bahan karsinogenik sehingga dapat menyebabkan kanker.
  4. Dermatitis kulit atau iritasi dikulit dapat terjadi jika terpapar senyawa limbah B3.
  5. Ibu hamil juga rentan terhadapt senyawa limbah B3 karena dapat menyebabkan kerusakan janin.

Pengolahan Limbah

Pengolahan limbah B3 sangat dibutuhkan untuk mengurangi dampak buruk bagi kesehatan. Baca Juga : Mengenal Pengolahan Limbah B3

Ada beberapa metode pengolahan yang bisa dilakukan sebagai berikut :

  1. Chemical Conditioning. Bertujuan untuk membuat senyawa-senyawa stabil, menghancurkan organisme patogen, serta mengkondisikan lumpur supaya tidak berbahaya saat dilepas ke lingkungan.
  2. Solidification/Stabilization. Proses pencampuran limbah dengan bahan aditif untuk mengurangi kadar racun limbah dan menurunkan laju migrasi bahan pencemar.
  3. Insinerasi. Pembakaran limbah B3 yang mampu mengurangi volume limbah hingga 90%. Komponen limbah B3 dapat dihancurkan dengan cepat dan tidak memakan banyak lahan.

Solusi Pengelolaan Limbah B3 dengan Wastec International

Wastec International memiliki tim yang berpengalaman dalam menyediakan jasa pengelolaan limbah dan pelayanan lingkungan yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Sehingga pengelolaan limbah dapat ditangani dengan aman dari segi kesehatan dan pencemaran lingkungan dapat teratasi.

Selain itu juga, Wastec International sangat berkomitmen untuk mengembangkan strategi dan terus berinovasi untuk terus fokus pada metode pencegahan limbah dan meminimalkan dampak lingkungan bagi generasi mendatang. Serta mengelola bisnis dengan cara bertanggung jawab secara sosial dan terus mendorong inisiatif peningkatan internal untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas. Mari kelola limbah dengan baik bersama Wastec International.

Limbah domestik merupakan sisa atau buangan yang dihasilkan dari berbagai kegiatan manusia seperti rumah tangga, sekolah, penginapan, restoran, perkantoran, dan pasar. Pengelolaan limbah sangatlah penting dab beberapa cara untuk mengelolanya seperti memilah sampah untuk didaur ulang, mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan, dan membuang limbah dengan benar. Baca Juga : Mengenal Pengolahan Limbah B3

Limbah Domestik - Wastec International
Limbah Domestik – Wastec International

Jenis Limbah Domestik

Terdapat berbagai jenis limbah domestik seperti sebagai berikut :

  1. Cair, dapat berasal dari kegiatan sehari-hari manusia seperti mandi, cuci baju, dan cuci peralatan makanan. Pembuangan limbah cair domestik perlu dikelola dengan baik karena tidak sedikit dari jenis limbah ini yang mengandung bahan kimia sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
  2. Padat, berasal dari berbagai bahan atau barang yang tersisa dan tidak dibutuhkan lagi. Limbah padat domestik yang dibuang sembarangan dapat menyebabkan pencemaran. Limbah padat domestik dapat dibagi menjadi dua yaitu limbah organik dan limbah anorganik.
  3. B3, Limbah B3 biasanya dihasilkan oleh sektor industri, namun tidak menutup kemungkinan sektor rumah rumah tangga bisa menghasilkan limbah B3. Contoh limbah B3 domestik antara lain baterai, kaleng aerosol kosong, dan obat kedaluwarsa yang membutuhkan penanganan khusus.

Dampak Negatif dari Limbah Domestik

Terdapat dampak negatif dari limbah ini seperti berikut ini :

  1. Dampak Terhadap Kesehatan. Pembusukan dapat terjadi jika limbah dibuang sembarangan. Limbah yang mengalami pembusukan dapat menghasilkan gas beracun seperti metan, asam sulfat, dan amonia. Beberapa gangguan kesehatan dapat terjadi seperti diare, gatal-gatal, dan gangguan pernapasan.
  2. Dampak Terhadap Lingkungan. Pembuangan limbah yang mengandung bahan kimia di permukaan tanah dapat mempengaruhi tingkat keasaman tanah. Hal ini akan mempengaruhi penyerapan unsur hara dan pertumbuhan tanaman.
  3. Dampak Terhadap Estetika. Pembuangan limbah secara sembarangan akan menyebabkan lingkungan menjadi kumuh dan kotor sehingga tidak bagus untuk dipandang. Bau tidak sedap yang ditimbulkan juga bisa menganggu penciuman.

Cara Mengelola Limbah Domestik

Untuk mengelola limbahnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti berikut.

  1. Pilah limbah yang akan dikelola. Pemilahan limbah yang tepat dapat mempermudah proses pengelolaan limbah dan memaksimalkan potensi daur ulang. Limbah organik seperti sisa makanan dapat diolah menjadi pupuk kompos. Sedangkan limbah anorganik seperti plastik dan kertas dapat didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.
  2. Mengurangi limbah. Dengan mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan, maka dapat mengurangi dampak negatif bagi lingkungan dan juga meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah. Beberapa cara bisa dilakukan seperti mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai dan memilih produk dengan bahan ramah lingkungan.
  3. Menggunakan tekonologi ramah lingkungan. Ada beberapa teknologi yang bisa digunakan untuk mengatasi limbah ini seperti penggunaan panel surya untuk menghasilkan listrik dan penggunaan energi terbarukan untuk mengurangi penggunaan energi fosil.

Kelola Limbah B3 Secara Profesional Bersama Wastec International

Wastec International melayani pengelolaan limbah B3 dari berbagai industri dan menyediakan jasa pengangkutan, pengolahan dan pengumpulan untuk berbagai limbah B3 industri dan dapat mengolah hampir semua fase jenis limbah, mulai dari fase solid, liquid, dan sludge. Baca Juga : Pengangkutan Limbah B3

Wastec International berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang penyedia jasa pengolahan limbah B3 di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap, Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang bersih dan sehat.

Saat ini masyarakat sering menggunakan bahan bakar fosil yang terbentuk dari tumbuhan dan hewan ratusan juta tahun yang lalu. Ditambah dengan pemanasan global yang terjadi sehingga sumber energi alternatif yang ramah lingkungan sangat diperlukan untuk mengganti bahan bakar fosil tersebut. Bahan bakar fosil sendiri nantinya akan habis seiring kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Selain itu perkembangan industri dan teknologi juga semakin pesat dan berkembang.

Energi alternatif merupakan energi yang berasal dari sumber yang dapat diisi ulang seperti matahari, air, angin, mata air panas, biomassa dan etanol. Energi alternatif juga biasa disebut dengan sumber energi terbarukan. Bisa juga diartikan sebagai sumber energi yang dapat menggantikan bahan bakar minyak yang saat ini masih menjadi sumber energi yang paling banyak digunakan. Baca Juga : Mengenal Pengolahan Limbah B3

Energi Alternatif - wastec International
Energi Alternatif – wastec International

Contoh Sumber Energi Alternatif

  1. Energi Matahari. Biasa juga disebut tenaga surya yang bisa menjadi sumber energi alternatif ramah lingkungan. Didukung dengan peralatan yang menggunakan sel-sel surya yang dapat mengubah energi matahari menjadi listrik.
  2. Energi Panas Bumi. Energi panas bumi dihasilkan oleh magma yang terdapat dalam perut bumi. Batuan panas yang terbentuk di perut bumi dapat memanaskan air disekitarnya sehingga akan menghasilkan sumber uap panas. Uap yang keluar tersebut dapat digunakan untuk menggerakkan turbin dan memutar generator sehingga menghasilkan listrik.
  3. Energi Air. Bendungan atau waduk memiliki energi ramah lingkungan yang sangat potensial karena air yang mengalir dengan kecepatan tinggi dapat digunakan untuk menggerakkan turbin yang menghasilkan energi listrik.
  4. Energi Angin. Angin bisa sebagai energi alternatif yang tidak mengakibatkan polusi. Penggunaannya daapt diterapkan pada kincir angin yang dapat menggerakkan turbin pembangkit listrik.
  5. Energi Biomassa. Biomassa merupakan bahan organik yang dihasilkan melalui proses fotosintetik yang dapat diperbarui dan bersifat berkelanjutan. Contoh biomassa seperti tanaman, limbah pertanian, dan kotoran ternak.
  6. Etanol. Etanol dihasilkan dari proses fermentasi tanaman seperti jagung atau gandum kemudian diolah menjadi bahan bakar minyak. Produksi energi ini dapat ditemukan dalam jumlah besar di Brazil.

Manfaat Energi Alternatif

  1. Mengurangi dampak pemanasan global
  2. Meningkatkan kesehatan masyarakat
  3. Tidak mencemari lingkungan
  4. Sebagai sumber energi yang tidak pernah habis
  5. Jumlah dan pasokannya melimpah
  6. Menghemat sumber daya
  7. Sebagai pengganti bahan bakar fosil
  8. Dapat menciptakan lapangan kerja baru

Tentang Wastec International

Wastec International adalah perusahaan terkemuka di bidang penyedia jasa pengolahan limbah lingkungan yang berbahaya di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2004, Wastec International telah memiliki fasilitas pengolahan limbah di Banten dan Semarang. Setiap fasilitas telah dilengkapi teknologi canggih untuk mengolah berbagai jenis limbah B3 dan limbah medis. Baca Juga : Pengangkutan Limbah B3

Wastec International juga mengedepankan layanan sebagai berikut:

  1. Hazardous Waste Disposal
  2. Waste Transport
  3. Waste Water Treatment
  4. Drilling Waste Management
  5. Oil Clean Up & Recovery
  6. Environmental Engineering
  7. On Site Services

Kelola limbah secara profesional dengan layanan yang lengkap bersama Wastec International

Plastik sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan terbentuk dari kondensasi organik atau penambahan polimer dan bisa terdiri dari zat lain untuk meningkatkan kualitas. Plastik saat ini merupakan komponen penting dan menjadi bahan baku dari banyak barang yang digunakan setiap hari.

Terdapat berbagai plastik memiliki kode daur ulang sebagai identitas bahan yang digunakan dalam membuatnya. Dengan mengetahui jenis akan memudahkan kita dalam memilih kemasan yang sesuai dengan kebutuhan serta bisa didaur ulang atau tidak. Baca Juga : Prinsip 3R – Reduce, Reuse, Recycle

Jenis Plastik - Wastec International
Jenis Plastik – Wastec International

Jenis Plastik Dan Kode Daur Ulang

Plastik dapat dibedakan menjadi 7 jenis dan memiliki kandungan dan bahaya bagi kesehatan yang berbeda-beda seperti berikut

PETE (Polythylene Terephthalate) atau Kode 1

PETE atau PET merupakan salah satu jenis yang sering digunakan sebagai wadah makanan dan kemasan botol air mineral. Jenis ini hanya bisa digunakan sekali saja dan bukan untuk dipakai berulang kali. Jika menggunakan berulang kali akan meningkatkan resiko bahan dan bakteri yang ikut terkonsumsi.

HDPE (High-Density Polythylene) atau Kode 2

HDPE merupakan jenis yang sering dijumpai pada botol seperti botol susu, botol detergen, botol sampo, botol minyak, mainan, dan beberapa tas plastik. Jenis ini paling aman untuk digunakan kembali atau didaur ulang. Namun HDPE direkomendasikan hanya untuk satu kali pemakaian saja karena pelepasan senyawa antimoni trioksida yang bisa menyebabkan iritasi kulit dan gangguan pernapasan.

PVC (Polyvinyl Chloride) atau Kode 3

PVC memiliki sifat yang lembut, fleksibel, dan dapat didaur ulang. Jenis ini sering digunakan sebagai pipa plastik, komponen kabel, dan mainan anak-anak. Tapi jenis ini dikhawatirkan mengandung racun yang dapat mempengaruhi makanan sehingga tidak disarankan bahan PVC menjadi pembungkus makanan.

LDPE (Low-Density Polythylene) atau kode 4

LDPE biasa ditemukan di pembugkus baju, kantong laundry, pembungkus buah-buahan dan botol pelumas. Jenis ini memiliki tingkat racun rendah dibandingkan dengan jenis lain namun jenis ini tidak dapat didaur ulang.

PP (Polypropylene) atau kode 5

PP bersifat kuat, ringan, dan tahan terhadap panas. Jenis ini mampu menjaga bahan di dalamnya dari berbagai gangguan di luar seperti kelembaban. Selain untuk membungkus makanan, bisa digunakan juga untuk ember, kotak margarin, sedotan, tali, isolasi, dan kaleng cat. Jenis ini aman untuk digunakan kembali dan bisa didaur ulang.

PS (Polystyrene) atau kode 6

PS atau styrofoam merupakan jenis yang murah, ringan, dan mudah dibentuk. Jenis ini sering digunakan sebagai kotak makanan, tempat telur, dan pembungkus bahan yang akan dikirim jarak jauh. Sangat disarankan untuk menghindari plastik ini karena dapat memicu kanker, gangguan kesehatan reproduksi, dan masalah kesehatan lainnya.

Bahan Plastik Lain (BPA, Polycarbonate, dan LEXAN) atau kode 7

Jenis ini sering digunakan dalam pembuatan aksesoris kendaraan atau pabrik. Penggunaan plastik ini juga sebagai bahan baku botol minuman bayi dan pembungkus makanan yang sebenarnya tidak dianjurkan. Karena mempunyai kandungan senyawa BPA (Bisphenol A) yang dapat mengganggu kerja hormon tubuh.

Bahaya Limbah Plastik Untuk Lingkungan

  • Dapat mencemari tanah dan air
  • Plastik kemasan sekali pakai dapat mengganggu jalur air yang meresap ke tanah
  • Sampah plastik dapat menurunkan tingkat kesuburan tanah
  • Sampah plastik yang dibuang ke sungai dapat mengakibatkan pendangkalan sungai hingga banjir
  • Plastik sangat sulit terurai dan membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk terurai

Kelola Limbah B3 Secara Profesional Bersama Wastec International

Wastec International melayani pengelolaan limbah B3 dari berbagai industri dan menyediakan jasa pengangkutan, pengolahan dan pengumpulan untuk berbagai limbah B3 industri dan dapat mengolah hampir semua fase jenis limbah, mulai dari fase solid, liquid, dan sludge. Baca Juga : Mengenal Pengolahan Limbah B3

Wastec International berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang penyedia jasa pengolahan limbah B3 di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap, Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang bersih dan sehat.

Menurut Permen LHK No 6 Tahun 2021, Pengolahan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 namun jika hal Setiap Orang yang dimaksud pada tidak mampu melakukan sendiri dapat diserahkan kepada Pengolah Limbah B3. Baca Juga : Pengangkutan Limbah B3

Pengolahan Limbah B3 - Wastec International
Pengolahan Limbah B3 – Wastec International

Pengolahan Limbah B3 dengan Termal

Limbah B3 yang akan diolah dengan cara termal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki karakteristik mudah meledak
  2. Bukan Limbah B3 merkuri
  3. Bukan Limbah B3 yang mengandung radioaktif dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi)

Pengolahan dengan cara termal melalui proses insinerasi memiliki spesifikasi teknis seperti :

  1. sistem pengumpanan dilakukan secara mekanik
  2. Memiliki 2 (dua) atau lebih ruang pembakaran dengan temperature paling rendah 800°C untuk ruang pembakaran pertama dan 850°C – 1.200°C ruang pembakaran kedua
  3. Sistem pembakaran terdiri dari sistem pembakaran utama (primary combustion burner) dan system pembakaran kedua (secondary combustion burner)
  4. Fasilitas pengendalian pencemaran udara dilengkapi dengan cerobong dan peralatan pengendalian pencemaran udara dengan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan

Terdapat beberapa sistem yang harus dilengkapi sebagai berikut :

Keamanan

Sistem keamanan paling sedikit meliputi :

  1. Sistem penjagaan 24 (dua puluh empat) jam yang memantau, mengawasi dan mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi
  2. Pagar pengaman atau penghalang lain yang memadai dan suatu sistem untuk mengawasi keluar masuk orang dan kendaraan melalui pintu gerbang maupun jalan masuk lain
  3. Tanda yang mudah terlihat dari jarak 10 m (sepuluh meter) dengan tulisan “berbahaya” yang dipasang pada unit atau bangunan pengolahan dan penyimpanan, serta tanda “Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk” yang ditempatkan di setiap pintu masuk ke dalam fasilitas. Baca Juga : Simbol B3 Berserta Arti dan Kualifikasinya
  4. Penerangan yang memadai di sekitar lokasi

Pencegahan Terhadap Kebakaran

Sistem pencegahan terhadap kebakaran paling sedikit meliputi :

  1. Memasang peralatan pendeteksi bahaya kebakaran yang bekerja secara otomatis selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus
  2. Tersedianya sistem pemadam kebakaran

Pencegahan Tumpahan Limbah

Sistem pencegahan tumpahan limbah sebagaimana paling sedikit meliputi :

  1. Drainase dan bak penampung di sekeliling fasilitas pengolahan
  2. Penggunaan bahan penyerap (absorbent) yang sesuai dengan jenis dan karakteristik tumpahan Limbah B3.

Penanggulangan Keadaan Darurat.

Sistem penanggulangan keadaan darurat paling sedikit meliputi :

  1. Memiliki prosedur evakuasi bagi seluruh pekerja fasilitas pengolahan
  2. Mempunyai peralatan penanggulangan keadaan darurat
  3. Tersedianya peralatan dan baju pelindung bagi seluruh staf penanggulangan keadaan darurat di lokasi, dan sesuai dengan jenis Limbah B3 yang ditangani di lokasi tersebut.

Pengolahan Limbah B3 dengan Stabilisasi dan Solidifikasi

Terdapat beberapa ketentuan dalam stabilisasi dan solidifikasi sebagai berikut :

  1. Memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun
  2. Melakukan analisis organik dan anorganik berdasarkan baku mutu TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22
    Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Berwujud cair atau lumpur.

Untuk pengolahan dengan cara stabilisasi dan solidifikasi harus memiliki sebagai berikut :

  1. Fasilitas pencampuran dan pencetakan yang dilengkapi dengan lantai kedap air
  2. Laboratorium atau alat pengujian hasil stabilisasi dan solidifikasi
  3. Bangunan beratap sehingga terlindung dari hujan

Pengolahan Limbah B3 dengan stabilisasi dan solidifikasi dilaksanakan dengan melakukan :

  1. Pengaturan komposisi antara Limbah B3 dan bahan baku lain yang digunakan
  2. Pencampuran Limbah B3 dan bahan baku lain hingga mendapatkan campuran yang homogen
  3. Pengaturan nilai pH

Pengolahan Limbah B3 dengan Cara Lain

Bioremediasi

Pengolahan Limbah B3 dengan cara bioremediasi dilakukan terhadap

  1. Limbah B3 memiliki konsentrasi Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) paling tinggi 15% (lima belas persen)
  2. Dalam hal Limbah B3 memiliki konsentrasi Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) lebih tinggi dari 15% (lima belas persen). Limbah B3 harus dilakukan pengolahan
    awal (pre treatment) untuk menurunkan konsentrasi TPH hingga memenuhi ketentuan sebelum dilakukan pengolahan dengan cara bioremediasi
  3. Hasil uji logam berat memenuhi baku mutu lebih kecil dari atau sama dengan TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengolahan Limbah B3 dengan cara bioremediasi dapat dilakukan dengan menggunakan metode sebagai berikut :

  1. Landfarming
  2. Biopile.

Elektrokoagulasi

Pengolahan Limbah B3 dengan cara elektrokoagulasi dilakukan terhadap Limbah B3 fase cair. Prosedur Pengolahan Limbah B3 dengan cara elektrokoagulasi memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Penampungan dan pemisahan antara pengotor dan Limbah B3
  2. Proses koagulasi pada reaktor menggunakan aliran listrik searah dengan arus maksimal dan tegangan yang telah disesuaikan
  3. Volume Limbah B3 yang diumpankan per satuan waktu
  4. Pemisahan antara residu dengan air limbah hasil olahan.

Pengolahan Limbah B3 dengan cara elektrokoagulasi harus memiliki fasilitas sebagai berikut :

  1. Tangki pencampuran
  2. Bak pengendapan
  3. Reaktor
  4. Bak clarifier
  5. Filter press
  6. Tangki buffer
  7. Bak control.

Kelola Limbah B3 Secara Profesional Bersama Wastec International 

Wastec International melayani pengelolaan limbah B3 dari berbagai industri dan menyediakan jasa pengangkutan, pengolahan dan pengumpulan untuk berbagai limbah B3 industri dan dapat mengolah hampir semua fase jenis limbah, mulai dari fase solid, liquid, dan sludge. 

Wastec International berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang penyedia jasa pengolahan limbah B3 di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap, Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang bersih dan sehat.

Dalam Permen LHK No 6 Tahun 2021, Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Pengangkut Limbah B3 yang memiliki perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3. Baca Juga : Tata Pengolahan Limbah Rumah Sakit

Kegiatan pengangkutan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Alat angkut Limbah B3
  2. Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
  3. Festronik
Pengangkutan Limbah B3 - Wastec International
Pengangkutan Limbah B3 – Wastec International

Alat Angkut Limbah B3

Alat angkut wajib memenuhi spesifikasi seperti berikut :

  1. Dilengkapi dengan prosedur bongkar muat
  2. Dilengkapi dengan peralatan untuk penanganan Limbah B3 yang diangkut
  3. Dilengkapi dengan prosedur penanganan Limbah B3 pada kondisi darurat
  4. Dilengkapi dengan GPS Tracking

Terdapat spesifikasi khusus untuk alat pengangkut Limbah B3 seperti :

  1. Untuk alat angkut berupa angkutan jalan menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih. Mencantumkan nama perusahan pada keempat
    sisi kendaraan dan mencantumkan nomor telepon perusahaan
    pada sisi kanan, kiri, dan belakang kendaraan. Kemudian dilekati simbol Limbah B3 pada keempat sisi kendaraan sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang diangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Angkutan perkeretaapian, menggunakan gerbong datar yang disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3
  3. Angkutan laut, sungai, dan penyeberangan dilaksanakan sesuai ketentuan
    peraturan perundang– undangan

Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3

Rekomendasi ini sebagai dasar diterbitkannya perizinan yang diatur oleh Pemerintah. Pengangkut Limbah B3 wajib memiliki:

  1. Rekomendasi pengangkutan
  2. Perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3

Rekomendasi pengangkutan memuat sebagai berikut :

  1. Identitas perusahaan pemohon
  2. Identitas alat angkut Limbah B3
  3. Kode, nama pengguna, dan kata sandi Festronik
  4. Nama dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut
  5. Kewajiban Pengangkut Limbah B3
  6. Masa berlaku rekomendasi

Festronik

Penggunaan Festronik oleh Penghasil Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 untuk melakukan konfirmasi terhadap data yang diisi oleh Pengangkut Limbah B3. Baca Juga : Mengenal Festronik Limbah B3

Pendaftaran bagi Pengangkut Limbah B3 harus disertai dengan dokumen:

  1. Formulir pendaftaran Festronik
  2. Akta pendirian badan usaha
  3. Salinan surat rekomendasi dan perizinan
  4. Surat kuasa penunjukan administrator Festronik, untuk pendaftaran administrator Festronik yang merupakan pihak lain

Tentang Wastec International

Wastec International melakukan pengangkutan limbah medis di area Jawa dan Sumatera dengan menggunakan armada yang dimiliki oleh Wastec International sendiri yang dilengkapi dengan legalitas yang lengkap diantaranya izin rekomendasi dari KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), izin pengangkutan KEMENHUB (Kementrian Perhubungan), dan pengemudi yang terlatih serta bersertifikat.

Kelengkapan dokumen dalam penunjang operasional armada juga dilengkapi dengan manifest manual dan manifest elektronik (e-manifest/festronik) yang terkoneksi antara penghasil limbah, pengangkut, dan pengolah limbah serta terpantau langsung oleh sistem festronik oleh KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan dapat diakses selama 24 jam.

Wastec International adalah perusahaan terkemuka di bidang penyedia jasa pengolahan limbah lingkungan yang berbahaya di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2004, Wastec International telah memiliki fasilitas pengolahan limbah di Banten dan Semarang. Setiap fasilitas telah dilengkapi teknologi canggih untuk mengolah berbagai jenis limbah B3 dan limbah medis.

Wastec International juga mengedepankan layanan sebagai berikut:

  1. Hazardous Waste Disposal
  2. Waste Transport
  3. Waste Water Treatment
  4. Drilling Waste Management
  5. Oil Clean Up & Recovery
  6. Environmental Engineering
  7. On Site Services

Kelola limbah secara profesional dengan layanan yang lengkap bersama Wastec International.