Pemberian Simbol Limbah B3

Simbol Limbah B3 - Wastec International

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 03 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label B3, Pengelolaan B3 yang mencakup kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan membuang B3 harus dilakukan secara baik dan benar, sehingga penggunaan dan penanganan B3 tersebut akan aman bagi pengguna dan tidak mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk hidup lainya. Salah satu hal penting dalam pengelolaan B3 adalah pemberian simbol limbah B3. Pemberian simbol dan label sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Identifikasi yang digunakan untuk penandaan B3 terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu simbol Limbah B3 dan label.

Simbol Limbah B3 berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah. Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm. Baca Juga : Simbol B3 Berserta Arti dan Kualifikasinya

Simbol Limbah B3 - Wastec International
Simbol Limbah B3 – Wastec International

Jenis Simbol

Simbol limbah B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 (sepuluh) jenis simbol yang dipergunakan yaitu:

  1. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah meledak (explosive). Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar bom meledak (explosive/exploded bomb) berwarna hitam.
  2. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing). Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa bola api berwarna hitam yang menyala.
  3. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah menyala (flammable). Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam.
  4. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic). Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang.
  5. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful). Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar silang berwarna hitam.
  6. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant). Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tanda seru berwarna hitam.
  7. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment). Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar pohon dan media lingkungan berwarna hitam serta ikan berwarna putih.
  8. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic). Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar kepala dan dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna putih pada dada.
  9. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas). Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tabung gas silinder berwarna hitam.
  10. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive). Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetesi cairan korosif.

Ketentuan Pemasangan Simbol

Penggunaan simbol pada kemasan B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada kemasan, mudah penggunaannya, tahan lama, tahan terhadap air dan tahan terhadap tumpahan isi kemasan B3
  2. Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik bahan yang dikemasnya atau diwadahinya
  3. Simbol dipasang pada sisi-sisi kemasan yang tidak terhalang oleh kemasan lain dan mudah dilihat
  4. Simbol tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa-sisa bahan berbahaya dan beracun
  5. Kemasan yang telah dibersihkan dari B3 dan akan dipergunakan kembali untuk mengemas B3 harus diberi label “KOSONG”

Simbol Pada Kendaraan Pengangkut B3

Pada kendaraan simbol yang dipasang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada alat angkut/kendaraan, mudah penggunaannya, dan tahan lama
  2. Simbol yang dipasang harus satu macam simbol yang sesuai dengan klasifikasi B3 yang diangkutnya
  3. Ukuran minimum yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sebanding dengan ukuran alat angkut yang digunakan
  4. Terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan, air, hujan, dan/atau bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam) serta menggunakan bahan warna simbol yang dapat berpendar (fluorescence)
  5. Dipasang disetiap sisi dan di bagian muka alat angkut serta harus dapat terlihat dengan jelas dari jarak lebih kurang 30 meter
  6. Simbol tidak boleh dilepas dan diganti dengan symbol lain sebelum muatan B3 dikeluarkan dan alat angkut yang digunakan dibersihkan dari sisa B3 yang tertinggal.
  7. Simbol pada tempat penyimpanan kemasan B3. Baca Juga : Pengangkutan Limbah B3

Simbol Pada Tempat Penyimpanan Kemasan B3

Tempat penyimpanan kemasan B3 harus ditandai dengan simbol dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada tempat penyimpanan kemasan B3, mudah penggunaannya dan tahan lama. Simbol juga terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam)
  2. Simbol dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan B3 yang tidak terhalang
  3. Jenis simbol yang dipasang harus sesuai klasifikasi B3 yang disimpannya
  4. Ukuran minimum simbol yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sehingga tulisan pada symbol dapat terlihat jelas dari jarak 20 meter.

Kelola Limbah B3 Secara Profesional Bersama Wastec International

Wastec International melayani pengelolaan limbah B3 dari berbagai industri dan menyediakan jasa pengangkutan, pengolahan dan pengumpulan untuk berbagai limbah B3 industri dan dapat mengolah hampir semua fase jenis limbah, mulai dari fase solid, liquid, dan sludge. Baca Juga : Pentingnya Jasa Pengolahan Limbah B3

Wastec International berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang penyedia jasa pengolahan limbah B3 di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap, Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang bersih dan sehat.