Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup

Pencemaran Lingkungan - Wastec International

Sesuai dengan Peraturan Menurut Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan:

  1. Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
  2. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran Lingkungan Kepada masyarakat

Pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran dilakukan melalui media cetak dan media elektronik paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup diketahui. Baca Juga : Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Air

Pencemaran Lingkungan - Wastec International
Pencemaran Lingkungan – Wastec International

Pengisolasian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Pengisolasian Pencemaran dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

  1. Evakuasi sumber daya untuk menjauhi sumber Pencemaran
  2. Penggunaan alat pengendalian Pencemaran Lingkungan
  3. Identifikasi dan penetapan daerah berbahaya
  4. Penyusunan dan penyampaian laporan terjadinya potensi Pencemaran dan Kerusakan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota

Penghentian Sumber Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Penghentian sumber Pencemaran dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

  1. Penghentian proses produksi
  2. Penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait engan sumber Pencemaran dan Kerusakan
  3. Tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran dan Kerusakan pada sumbernya
  4. Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan penghentian Pencemaran dan Kerusakan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
  5. Kentuan lebih lanjut mengenai rincian Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Kerusakan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Menteri.

Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup  dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

Penghentian Sumber Pencemaran dan Pembersihan Zat pencemar

Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

  1. Identifikasi lokasi, sumber, jenis, dan zat pencemar serta besaran pencemaran
  2. Penghentian proses produksi
  3. Penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait dengan sumber Pencemaran dan Kerusakan
  4. Tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran dan Kerusakan pada sumbernya
  5. Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan penghentian Pencemaran dan Kerusakan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

Remediasi

Remediasi dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi

  1. Pemilihan teknologi remediasi
  2. Penyusunan rencana dan pelaksanaan remediasi
  3. Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan remediasi terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

Rehabilitasi

Rehabilitasi  dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi :

  1. Identifikasi lokasi, penyebab, dan besaran kerusakan Lingkungan Hidup
  2. Pemilihan metode rehabilitasi
  3. Penyusunan rencana dan pelaksanaan rehabilitasi
  4. Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan rehabilitasi terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

Restorasi

Restorasi dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi

  1. Identifikasi lokasi, penyebab, dan besaran Kerusakan Lingkungan Hidup
  2. Pemilihan metode restorasi
  3. Penyusunan rencana dan pelaksanaan restorasi
  4. Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan restorasi Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

Tentang Wastec International

Wastec International adalah perusahaan terkemuka di bidang penyedia jasa pengolahan limbah lingkungan yang berbahaya di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2004, Wastec International telah memiliki fasilitas pengolahan limbah di Banten dan Semarang. Setiap fasilitas telah dilengkapi teknologi canggih untuk mengolah berbagai jenis limbah B3 dan limbah medis. Baca Juga : Pencemaran Tanah Oleh Limbah B3

Wastec International juga mengedepankan layanan sebagai berikut:

  1. Hazardous Waste Disposal
  2. Waste Transport
  3. Waste Water Treatment
  4. Drilling Waste Management
  5. Oil Clean Up & Recovery
  6. Environmental Engineering
  7. On Site Services

Kelola limbah secara profesional dengan layanan yang lengkap bersama Wastec International