Pelarut Bekas Termasuk Limbah B3

pelarut

Pengertian

Pelarut merupakan senyawa atau zat kimia yang memiliki kemampuan untuk melarutkan atau mencampurkan bahan lain tanpa mengubah sifat kimia dari bahan tersebut. Dalam industri umumnya digunakan untuk membantu proses kimia, seperti pelarutan zat, ekstraksi, atau pencampuran bahan-bahan yang sulit dilarutkan. Baca Juga: Larutan Asam: Pengertian dan Fungsinya

Pelarut – PT Wastec International

Klasifikasi Pelarut 

Organik

Pelarut yang umumnya mengandung atom karbon dalam molekulnya. Zat terlarut umumnya didasarkan pada kemampuan koordinasi dan konstanta dielektriknya. Jenis organik ini dapat bersifat polar dan non-polar tergantung pada gugus kepolaran yang dimiliki. Proses kelarutan organik umumnya berjalan dengan lambat sehingga perlu energi yang didapat dengan cara pemanasan untuk mengoptimumkan kondisi kelarutan. 

Anorganik

Pelarut selain air yang tidak memiliki komponen organik di dalamnya. Zat terlarut dihubungkan dengan konsep sistem yang mampu mengautoionisasi. Umumnya jenis anorganik bersifat polar, sehingga tidak larut dalam pelarut organik dan non-polar. 

Fungsi Pelarut dalam Proses Industri

  1. Media Reaksi: Sering digunakan sebagai media reaksi dalam sintesis kimia. Hal ini membantu memfasilitasi reaksi kimia antara berbagai bahan, sehingga memungkinkan pembentukan senyawa yang diinginkan.
  2. Ekstraksi: Dalam industri farmasi dan ekstraksi minyak digunakan untuk mengekstrak senyawa-senyawa aktif dari bahan baku. Proses ekstraksi ini memanfaatkan daya larut untuk memisahkan komponen yang diinginkan.
  3. Pelarut Cat dan Tinta: Dalam industri cat dan tinta, zat ini memberikan konsistensi dan kelarutan yang diperlukan untuk mencampur pigmen dan bahan tambahan lainnya. Setelah aplikasi, akan terijadi penguapan, meninggalkan lapisan cat atau tinta pada permukaan.
  4. Pembersihan dan Pelarut Asam-Basa: Sebagai agen pembersih dapat digunakan untuk menghilangkan kotoran dan kontaminan dari permukaan bahan. Selain itu, zat ini juga dapat berfungsi sebagai pelarut dalam proses penyesuaian pH atau reaksi asam-basa tertentu.

Pelarut Bekas Termasuk Limbah B3 

Berdasarkan pada PP 22 Tahun 2021, limbah B3 didefinisikan sebagai zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan. Pelarut bekas termasuk ke dalam limbah B3 yang harus dikelola dengan tepat dan tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat membahayakan lingkungan. Baca Juga: Resin Penukar Ion dan Limbah B3 yang Dihasilkan

Kelola Limbah B3 Secara Profesional Bersama Wastec International 

Wastec International melayani pengelolaan limbah B3 dari berbagai industri dan menyediakan jasa pengangkutan, pengolahan dan pengumpulan untuk berbagai limbah B3 industri dan dapat mengolah hampir semua fase jenis limbah, mulai dari fase solid, liquid, dan sludge. 

Wastec International berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang penyedia jasa pengolahan limbah B3 di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap, Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang bersih dan sehat.