Mengenal Limbah Infeksius & Upaya Pengelolaannya

Limbah infeksius merupakan jenis limbah yang mengandung mikroorganisme berbahaya, seperti bakteri, virus, atau jamur, yang dapat menyebabkan penyakit atau infeksi pada manusia atau hewan. Limbah ini umumnya dihasilkan dari kegiatan medis dan laboratorium, yang berkaitan dengan prosedur perawatan, diagnosis, dan pengobatan pasien. Karena potensi bahayanya, pengelolaan limbah infeksius membutuhkan perhatian khusus untuk mencegah penyebaran penyakit…
Penarikan Alkes Bermerkuri Wilayah Bali dan NTB Bersama PT Wastec International

Penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri di Indonesia. Merujuk pada PP No.21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri dan Peraturan Kementerian LHK No.27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Alkes Berbahan Merkuri, Kemenkes RI menargetkan 100% fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tidak lagi menggunakan alat kesehatan…
Tingkat Pengelolaan Limbah Medis di Indonesia Belum Maksimal

Pengelolaan limbah medis di Indonesia masih menjadi tantangan besar hingga saat ini. Limbah medis, yang berasal dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan laboratorium, memerlukan penanganan khusus karena sifatnya yang berpotensi menularkan penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan. Menurut Kementerian Kesehatan, Indonesia menghasilkan sekitar 290 ton limbah medis setiap hari, dan hanya sekitar…
Memilah Limbah Rumah Sakit

Pengertian Limbah Rumah Sakit Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan infrastruktur yang cukup penting dalam memenuhi dan menjamin hak hidup masyarakat. Namun, ternyata Rumah Sakit di Indonesia masih memiliki tantangan dan membutuhkan suatu evaluasi dalam aspek pengelolaan limbah B3 berupa limbah medis. Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan…
Contoh Limbah Medis yang Wajib Diwaspadai

Pengertian Limbah Medis Menurut Permenkes No 18 Tahun 2020, Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan. Dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Kehadiran jasa pengolahan limbah…
Tata Pengolahan Limbah Rumah Sakit

Pengertian Limbah Rumah Sakit Menurut Permenkes No 18 Tahun 2020, Limbah Rumah Sakit adalah hasil buangan dari aktifitas pelayanan kesehatan seperti suatu alat dan tempat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Menurut Peraturan Menteri No 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit,…