Ketika mendengar istilah limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), banyak orang mungkin langsung membayangkan jarum suntik, perban bekas, sarung tangan, atau limbah infeksius.
Padahal, aktivitas rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya menghasilkan berbagai jenis limbah B3. Sebagian bahkan tidak terlihat seperti limbah medis.
Contohnya oli bekas, aki, baterai, lampu TL, cartridge printer, kemasan bahan kimia, hingga kain majun terkontaminasi. Limbah tersebut dapat menjadi bagian dari limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas pendukung fasyankes.
Daftar jenis limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan juga mencakup produk farmasi kedaluwarsa, bahan kimia kedaluwarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi B3, serta peralatan medis yang mengandung logam berat.
Hal ini penting dipahami karena pengelolaan limbah B3 tidak hanya menjadi tanggung jawab unit medis. Unit operasional, maintenance, laboratorium, farmasi, administrasi, hingga pengelola utilitas juga dapat menghasilkan limbah yang membutuhkan penanganan khusus.
Baca Juga: Regulasi Pengemasan Limbah Medis
Apa yang Dimaksud Limbah B3 di Fasyankes?
Limbah B3 merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun. Karena karakteristiknya, limbah tersebut tidak dapat diperlakukan sama seperti sampah domestik biasa.
Di lingkungan fasyankes, sumber limbah B3 dapat berasal dari berbagai aktivitas. Ada yang muncul dari pelayanan pasien. Ada pula yang berasal dari kegiatan pendukung seperti pemeliharaan kendaraan, penggunaan genset, operasional laboratorium, pengelolaan IPAL, hingga aktivitas perkantoran.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah B3. Regulasi tersebut saat ini tercatat sebagai peraturan yang berlaku pada JDIH Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, ketentuan kesehatan lingkungan juga mengatur bahwa TPS Limbah B3 di fasyankes perlu menyediakan area untuk limbah B3 noninfeksi, baik dalam bentuk cair maupun padat. Limbah tersebut harus dikelompokkan berdasarkan sifat atau karakteristiknya. Artinya, limbah B3 nonmedis tidak boleh dianggap sebagai sampah biasa.
7 Jenis Limbah B3 Selain Limbah Medis yang Bisa Dihasilkan Fasyankes
Berikut beberapa jenis limbah B3 yang perlu diperhatikan oleh pengelola fasyankes.
1. Oli Bekas
Oli bekas dapat berasal dari kendaraan operasional, genset, mesin, atau peralatan lain yang menggunakan pelumas.
Meskipun terlihat seperti cairan biasa, oli bekas termasuk jenis limbah B3 yang membutuhkan pengelolaan khusus.
Risiko dapat muncul ketika oli tumpah atau dibuang langsung ke tanah dan saluran air. Karena itu, penyimpanannya perlu menggunakan wadah yang sesuai dan tidak mudah bocor.
Ketentuan teknis kesehatan lingkungan juga mencantumkan oli bekas sebagai contoh limbah B3 cair yang perlu ditempatkan dalam drum anti bocor, pada area dengan lantai anti rembes dan fasilitas penahan tumpahan.
2. Aki dan Baterai Bekas
Fasyankes menggunakan berbagai perangkat yang membutuhkan baterai atau sumber listrik cadangan.
Aki dapat ditemukan pada kendaraan operasional maupun sistem pendukung tertentu. Sementara itu, baterai bekas dapat berasal dari berbagai perangkat elektronik.
Ketika sudah tidak digunakan, aki dan baterai tidak seharusnya dicampurkan dengan sampah domestik.
Keduanya perlu dipilah, disimpan dengan benar, dan diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelolanya.
3. Lampu TL Bekas
Lampu TL atau lampu fluoresen yang sudah tidak digunakan juga perlu mendapat perhatian.
Jenis limbah elektronik ini termasuk salah satu limbah B3 yang dapat ditemukan dari aktivitas pendukung fasyankes. Daftar limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan mencantumkan limbah elektronik seperti lampu TL bekas dan cartridge bekas.
Lampu yang rusak juga sebaiknya tidak dibuang sembarangan karena berpotensi pecah dan melepaskan bahan yang berbahaya.
Karena itu, proses penggantian lampu di rumah sakit atau fasilitas kesehatan sebaiknya diikuti dengan sistem pengumpulan dan penyimpanan limbah yang jelas.
4. Cartridge dan Toner Bekas
Aktivitas administrasi menghasilkan dokumen dalam jumlah besar. Printer dan mesin pencetak digunakan setiap hari untuk berbagai kebutuhan, mulai dari administrasi pasien hingga pencetakan laporan.
Akibatnya, cartridge atau toner yang sudah habis juga menjadi limbah dari aktivitas perkantoran.
Limbah tersebut perlu diidentifikasi dan dikelola sesuai karakteristiknya. Dengan begitu, pengelolaan lingkungan tidak hanya fokus pada area pelayanan medis, tetapi juga mencakup aktivitas administrasi.
5. Bahan Kimia Kedaluwarsa
Laboratorium merupakan salah satu unit yang memiliki potensi menghasilkan berbagai jenis limbah B3. Reagen, bahan kimia, atau produk tertentu yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperlakukan seperti sampah biasa.
Bahan kimia kedaluwarsa termasuk salah satu jenis limbah B3 yang berasal dari sumber spesifik umum fasilitas pelayanan kesehatan. Penanganannya perlu memperhatikan karakteristik masing-masing bahan.
Jangan mencampurkan bahan kimia yang tidak kompatibel. Selain itu, wadah harus tetap aman dan memiliki identitas yang jelas.

6. Kemasan Terkontaminasi B3
Tidak hanya isi produknya yang perlu diperhatikan. Kemasan yang masih terkontaminasi bahan B3 juga dapat menjadi limbah B3.
Contohnya dapat berasal dari kemasan bahan kimia, pelumas, atau produk lain yang digunakan dalam operasional fasyankes. Karena itu, prinsip “sudah kosong berarti aman” tidak selalu berlaku.
Status kemasan perlu dilihat berdasarkan karakteristik dan kontaminasi yang masih terdapat di dalamnya.
7. Kain Majun dan Filter Terkontaminasi
Kain majun digunakan dalam berbagai kegiatan maintenance dan perawatan peralatan. Ketika kain tersebut terkontaminasi oli atau bahan B3 lainnya, pengelolaannya perlu dipisahkan dari sampah biasa.
Hal serupa berlaku untuk filter bekas yang terkontaminasi. Keduanya tercantum sebagai contoh limbah B3 dari sumber tidak spesifik dalam materi pengelolaan limbah B3 fasilitas pelayanan kesehatan.
Mengapa Limbah B3 Non Medis Sering Terlewat?
Salah satu tantangannya adalah limbah tersebut tidak selalu muncul dari ruang pelayanan pasien. Limbah medis biasanya lebih mudah dikenali.
Jarum ada di ruang tindakan. Perban berada di ruang perawatan. Limbah infeksius dikumpulkan menggunakan wadah khusus.
Sementara itu:
- Oli bekas mungkin muncul di area genset.
- Baterai berada di ruang teknis.
- Cartridge berada di ruang administrasi.
- Lampu bekas dikumpulkan oleh petugas maintenance.
- Bahan kimia kedaluwarsa berada di laboratorium atau farmasi.
Karena sumbernya tersebar, pengelolaannya dapat terlewat jika fasyankes tidak memiliki sistem identifikasi limbah yang menyeluruh.
Padahal, setiap unit memiliki kontribusi terhadap keseluruhan pengelolaan lingkungan fasilitas kesehatan. Inilah mengapa identifikasi sumber limbah perlu dilakukan dari seluruh area fasyankes.
Bagaimana Cara Mengelola Limbah B3 Fasyankes dengan Benar?
Pengelolaan limbah B3 perlu dimulai sejak limbah dihasilkan.
1. Identifikasi dan Pilah dari Sumber
Langkah pertama adalah mengetahui jenis limbah yang dihasilkan setiap unit.
Limbah B3 perlu dipisahkan berdasarkan jenis dan karakteristiknya. Pemilahan sejak awal akan mengurangi risiko tercampurnya limbah yang tidak kompatibel.
2. Gunakan Wadah yang Sesuai
Setiap jenis limbah membutuhkan wadah yang sesuai dengan karakteristiknya.
Untuk limbah B3 cair seperti oli bekas, misalnya, diperlukan wadah yang kuat dan tidak mudah bocor. Area penyimpanan juga perlu memiliki perlindungan terhadap potensi tumpahan.
3. Berikan Label dan Simbol
Wadah limbah B3 harus memiliki identitas yang jelas.
Label dan simbol membantu petugas mengetahui jenis serta karakteristik limbah. Sistem ini juga mengurangi risiko kesalahan ketika limbah dipindahkan atau disimpan.
4. Simpan di TPS Limbah B3
Limbah B3 yang belum akan diolah perlu disimpan di tempat penyimpanan yang memenuhi ketentuan.
TPS Limbah B3 di fasyankes perlu memperhatikan aspek lokasi, bangunan, ventilasi, drainase, akses kendaraan, keselamatan, serta pemisahan limbah berdasarkan karakteristiknya.
5. Serahkan kepada Pengelola yang Tepat
Tahap terakhir tidak kalah penting. Limbah B3 yang sudah dikumpulkan harus diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melakukan pengelolaan sesuai ketentuan.
Jangan sampai proses pemilahan dan penyimpanan yang sudah dilakukan dengan baik menjadi sia-sia karena limbah diserahkan kepada pihak yang tidak tepat.
Jangan Sampai Fokus pada Limbah Medis, tetapi Melupakan Limbah B3 Lainnya
Fasyankes memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kesehatan manusia. Namun, menjaga kesehatan tidak berhenti pada pelayanan pasien. Lingkungan di sekitar fasilitas kesehatan juga harus dilindungi.
Oli yang dibuang ke tanah, bahan kimia yang masuk ke saluran air, lampu yang dibuang bersama sampah domestik, atau aki yang tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan risiko lingkungan.
Karena itu, pengelolaan limbah B3 fasyankes perlu dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari ruang pelayanan, laboratorium, farmasi, ruang maintenance, genset, IPAL, hingga area administrasi. Setiap unit memiliki peran dalam mencegah pencemaran.
Saatnya kelola seluruh limbah B3 fasyankes dengan tepat. Limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan bukan hanya tentang limbah medis. Semua perlu diidentifikasi dan dikelola sesuai karakteristik serta ketentuan yang berlaku.
PT Wastec International hadir untuk membantu fasyankes mengelola limbah B3 secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan tunggu sampai limbah menjadi masalah lingkungan!



