Penyimpanan Limbah Medis

Salah satu tahapan dalam pengelolaan limbah medis yaitu penyimpanan limbah medis harus mengikuti ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015. Penyimpanan limbah di fasilitas penyimpanan menggunakan wadah limbah yang sesuai dengan kelompok limbahnya. Baca Juga : Pemberian Simbol Limbah B3 limbah medis

Wadah Penyimpanan

Penggunaan warna pada setiap wadah atau kemasan limbah mengikuti karakteristik limbahnya. Warna untuk wadah penyimpanan adalah sebagai berikut:
  1. Merah. Wadah yang berwarna merah digunakan untuk limbah yang berkarakteristik radioaktif. Contoh limbah radioaktif adalah cairan, alat, atau bahan yang berasal dari prosedur rontgen, CT scan, dan MRI.
  2. Kuning. Wadah berwarna kuning berupa kantong plastik digunakan untuk limbah yang berkarakteristik infeksius. Contoh limbah infeksius berupa jarum suntik bekas, masker bekas, dan perban yang telah digunakan.
  3. Ungu. Wadah berwarna ungu berupa kontainer plastik kuat dan anti bocor digunakan untuk limbah sitotoksik. Contoh dari limbah sitotoksik adalah obat yang digunakan untuk kemoterapi.
  4. Coklat. Wadah berwarna coklat berupa kantong plastik atau kontainer yang digunakan untuk limbah kimia dan farmasi. Contoh limbah kimia dan farmasi adalah obat-obatan kedaluwarsa.

Persyaratan Fasilitas Penyimpanan Limbah

  1. Berlantai beton atau semen dengan sistem drainase yang baik serta mudah dibersihkan dan dilakukan disinfeksi
  2. Tersedia sumber air atau kran air untuk pembersihan
  3. Mudah diakses untuk penyimpanan limbah
  4. Dapat dikunci untuk menghindari akses pihak yang tidak berkepentingan
  5. Mudah diakses oleh kendaraan yang akan mengumpulkan dan mengangkut limbah
  6. Terlindungi oleh sinar matahari, hujan, angin kencang, banjir, dan faktor lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau bencana kerja
  7. Tidak dapat diakses oleh hewan
  8. Dilengkapi dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik dan memadai
  9. Berjarak jauh dari tempat penyimpanan atau penyiapan makanan
  10. Peralatan pembersihan, pakaian pelindung, dan wadah limbah harus diletakkan sedekat mungkin dengan lokasi fasilitas penyimpanan
  11. Dinding, lantai, dan langit-langit fasilitas penyimpanan dalam keadaan bersih termasuk pembersihan lantai setiap hari

Prinsip Dasar Penanganan Limbah Medis

  1. Limbah harus diletakkan dalam wadah atau kantong sesuai dengan kategori limbah
  2. Volume paling tinggi limbah yang dimasukkan ke dalam wadah limbah adalah 3/4 limbah dari volume sebelum ditutup secara aman dan dilakukan pengelolaan selanjutnya
  3. Penanganan limbah harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari tertusuk benda tajam
  4. Pemadatan atau penekanan limbah dalam wadah dengan tangan atau kaki harus dihindari
  5. Penanganan limbah secara manual harus dihindari. Jika hal tersebut harus dilakukan, bagian atas kantong limbah harus tertutup dan penanganannya sejauh mungkin dari tubuh
  6. Penggunaan wadah limbah ganda harus dilakukan jika wadah limbah bocor, robek, atau tidak tertutup sempurna

Kelola Limbah Medis Bersama Wastec International

Limbah medis harus dikelola dengan benar. Mengingat sifatnya yang bisa menularkan penyakit dan mempengaruhi kesehatan dalam jangka panjang. Selain itu, limbah medis juga mengandung bahan kimia beracun dan benda tajam yang berbahaya. Sehingga pengelolaan limbah medis perlu dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan sifat berbahaya dan beracun. Baca Juga : Pengurangan dan Pemilahan Limbah B3 Fasyankes Wastec International melayani pengelolaan limbah medis dari rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Didukung teknologi insinerator pressure jet dalam pengolahan limbah medis akan mewujudkan proses yang ramah lingkungan. Mari kelola limbah dengan benar bersama Wastec International.
Picture of Author

Author