Menurut Peraturan Pemerintah No P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan Pengelolaan limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan cara melakukan pengurangan dan pemilahan limbah B3 fasyankes agar Limbah B3 yang dihasilkan sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, yang dilakukan dengan cara mengurangi dan menghilangkan sifat bahaya dan sifat racun. Baca Juga : Jenis dan Pengemasan Limbah Medis
Jenis Limbah B3 Fasyankes
Limbah yang dihasilkan dari fasyankes meliputi limbah padat, limbah cair, dan limbah gas, yang meliputi limbah :
- Dengan karakteristik infeksius
- Bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan
- Radioaktif
- Farmasi
- Sitotoksik
- Peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi, tabung gas atau kontainer bertekanan
Tata Cara Pengurangan dan Pemilahan Limbah B3 Fasyankes
Pengurangan Limbah B3 Fasyankes Di Sumber
Kegiatan pengurangan dapat dilakukan dengan eliminasi keseluruhan material berbahaya atau material yang lebih sedikit menghasilkan Limbah. Baca Juga : Kandungan Berbahaya Limbah Medis
Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
- Melakukan sentralisasi pengadaan bahan kimia berbahaya
- Memantau aliran atau distribusi bahan kimia pada beberapa fasilitas atau unit kerja sampai dengan pembuangannya sebagai Limbah B3
- Menerapkan sistem “pertama masuk pertama keluar” (FIFO, first in first out) dalam penggunaan produk atau bahan kimia
- Melakukan pengadaan produk atau bahan kimia dalam jumlah yang kecil dibandingkan membeli sekaligus dalam jumlah besar, terutama untuk produk atau bahan kimia yang tidak stabil (mudah kedaluwarsa) atau frekuensi penggunaannya tidak dapat ditentukan
- Menggunakan produk atau bahan kimia sampai habis
- Selalu memastikan tanggal kedaluwarsa seluruh produk pada saat diantar oleh pemasok yang disesuaikan dengan kecepatan konsumsi terhadap produk tersebut.
Penggunaan Kembali (Reuse)
Penggunaan kembali tidak hanya mencari penggunaan lain dari suatu produk, tetapi yang paling penting yaitu menggunakan kembali suatu produk berulang-ulang sesuai fungsinya. Namun lebih mengarahkan pada pemilihan produk yang dapat digunakan kembali dibandingkan dengan produk sekali pakai (disposable). Pemilihan produk yang dapat digunakan kembali akan turut meningkatkan standar desinfeksi dan sterilisasi terhadap peralatan atau material yang digunakan kembali.
Peralatan medis atau peralatan lainnya yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan kembali (reuse) antara lain: skalpel dan botol atau kemasan dari kaca. Setelah digunakan, peralatan tersebut harus dikumpulkan secara terpisah dari Limbah yang tidak dapat digunakan kembali, dicuci dan disterilisasi menggunakan peralatan atau metode yang telah disetujui atau memiliki izin seperti autoklaf.
Daur Ulang (Recycling)
Melakukan Daur ulang merupakan upaya pemanfaatan kembali komponen yang bermanfaat. Melalui proses tambahan secara kimia, fisika, dan biologi yang menghasilkan produk yang sama ataupun produk yang berbeda. Daur ulang terhadap berbahan plastik umumnya dilakukan terhadap jenis plastik berbahan dasar Polyethylene Terephthalate (PET/PETE) dan High Density Polyethylene (HDPE).
Limbah terkontaminasi zat radioaktif seperti gelas plastik atau kertas, sarung tangan sekali pakai, dan jarum suntik tidak dapat digunakan kembali atau dilakukan daur ulang. Kecuali tingkat radioaktifitasnya berada di bawah tingkat klierens sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran
Pemilahan
Pemilahan merupakan tahapan penting dalam pengelolaan Limbah. Beberapa alasan penting untuk dilakukan pemilahan antara lain:
- Pemilahan akan mengurangi jumlah Limbah yang harus dikelola sebagai Limbah B3 atau sebagai Limbah medis karena Limbah non-infeksius telah dipisahkan
- Pemilahan akan mengurangi Limbah karena akan menghasilkan alur Limbah padat (solid waste stream) yang mudah, aman, efektif biaya untuk daur ulang, pengomposan, atau pengelolaan selanjutnya
- Pemilahan akan mengurangi jumlah Limbah B3 yang terbuang bersama Limbah nonB3 ke media lingkungan. Sebagai contoh adalah memisahkan merkuri sehingga tidak terbuang bersama Limbah nonB3 lainnya
- Pemilahan akan memudahkan untuk dilakukannya penilaian terhadap jumlah dan komposisi berbagai alur Limbah (waste stream) sehingga memungkinkan fasilitas pelayanan kesehatan memiliki basis data, mengidentifikasi dan memilih upaya pengelolaan Limbah sesuai biaya, dan melakukan penilaian terhadap efektifitas strategi pengurangan Limbah.
Untuk efisiensi pemilahan Limbah dan mengurangi penggunaan kemasan yang tidak sesuai, penempatan dan pelabelan pada kemasan harus dilakukan secara tepat. Penempatan kemasan secara bersisian untuk limbah non-infeksius dan Limbah infeksius akan menghasilkan pemilahan limbah yang lebih baik. Pemilahan Limbah medis wajib dilakukan sesuai dengan kelompok
Pengomposan
Pengomposan merupakan salah satu cara penting untuk mengurangi Limbah seperti makanan buangan, Limbah dapur, karton bekas, dan Limbah taman. Dalam hal pengomposan akan dilakukan, maka memerlukan lahan yang cukup serta jauh dari ruang perawatan fasilitas pelayanan kesehatan dan daerah yang dapat diakses masyarakat.
Teknik pengomposan dapat dilakukan dari cara yang sederhana melalui penumpukan Limbah tidak teraerasi hingga dengan teknik pengomposan menggunakan cacing (vermi-composting).
Kelola Limbah Medis Bersama Wastec International
PT Wastec International memiliki tim yang berpengalaman dan berkompeten dalam menyediakan layanan jasa pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan komitmen untuk terus mengembangkan strategi dan berinovasi, PT Wastec International terus berupaya mengembangkan metode pengelolaan limbah B3 yang efisien dan efektif. Bersama PT Wastec International, mari kita membangun dan menjalankan bisnis yang aman dan ramah lingkungan.