Cilegon, 29 Oktober 2025 – Bareskrim Polri bekerja sama dengan PT Wastec International dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan barang bukti tindak pidana narkotika dimusnahkan secara aman, terkendali, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2,1 ton narkotika dimusnahkan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 214 ton barang bukti kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh jajaran tim Polri, awak media, serta sejumlah tahanan yang berkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika. Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah dan pemusnahan, PT Wastec International dipercaya untuk melaksanakan proses pemusnahan barang bukti dengan mengacu pada regulasi serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara ketat dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan agar proses pemusnahan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode dan fasilitas yang telah memenuhi standar teknis pengelolaan limbah berbahaya. PT Wastec International memastikan setiap tahapan mulai dari penerimaan, pengamanan, hingga pemusnahan akhir dilakukan secara profesional dan terdokumentasi dengan baik sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk kontribusi PT Wastec International dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti juga mencerminkan komitmen terhadap penerapan pengelolaan limbah berbahaya yang bertanggung jawab dan sesuai regulasi.
Ke depan, PT Wastec International akan terus mendukung berbagai upaya pengelolaan dan pemusnahan limbah maupun barang berbahaya secara aman, profesional, dan berkelanjutan sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup di Indonesia.
Tentang PT Wastec International
PT Wastec International adalah perusahaan terkemuka di bidang penyedia jasa pengolahan limbah B3 di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2004, PT Wastec International telah memiliki fasilitas pengolahan limbah di Banten, Semarang, dan Tuban. Setiap fasilitas telah dilengkapi teknologi canggih untuk mengolah berbagai jenis limbah B3 dan limbah medis.
PT Wastec International juga mengedepankan layanan sebagai berikut:
- Pengelolaan Limbah B3
- Pengangkutan Limbah
- Pengolahan Air Limbah Industri
- Pengelolaan Limbah Minyak dan Gas
- Pembersihan dan Pemulihan Minyak
- Rekayasa Lingkungan
- Layanan Pembersihan Tempat
Kelola limbah secara profesional dengan layanan pengelolaan limbah terintegrasi bersama PT Wastec International.



