Pengertian Limbah Medis
Menurut
Permenkes No 18 Tahun 2020, Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan. Dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Baca Juga : Limbah Medis dan Pengelolaannya
Jenis dan Cara Pengemasan Limbah Medis
Menurut WHO, terdapat jenis dari limbah medis dan cara pengemasannya sebagai berikut :
1. Limbah infeksius
Merupakan limbah yang mengandung darah atau cairan tubuh dan berasal dari prosedur medis tertentu. seperti operasi atau pengambilan sampel di laboratorium. Contohnya darah, cairan tubuh, air liur, keringat, urine, dan bahan sekali pakai yang menyerap darah atau cairan tubuh.
Dalam pengemasan limbah infeksius menggunakan Kontainer plastik kuat dan anti bocor atau kontainer yang dapat disterilisasi. Menggunakan kontainer / plastik sampah berwarna kuning.
2. Limbah Patologis
Limbah patologis adalah limbah yang berupa jaringan manusia, organ dalam tubuh, maupun bagian-bagian tubuh lainnya yang dihasilkan setelah prosedur operasi dilakukan. Dalam pengemasan limbah ini juga menggunakan kontainer plastik kuat dan anti bocor berwarna kuning.
3. Limbah Benda Tajam
Limbah benda tajam adalah limbah yang berasal dari prosedur atau aktivitas medis yang menggunakan alat-alat yang tajam seperti jarum suntik, pisau bedah sekali pakai, maupun silet akan digunakan. Dalam pengemasan limbah benda tajam harus dibuang dengan kotak tersendiri berwarna kuning terang dan bertuliskan khusus untuk benda tajam.
4. Limbah Kimia
Limbah kimia yang berasal dari fasilitas kesehatan seperti cairan reagen yang digunakan untuk tes laboratorium dan sisa cairan disinfektan. Dalam pengemasannya menggunakan kantong plastik/kontainer berwarna cokelat
5. Limbah Farmasi
Limbah farmasi yang berasal dari fasilitas kesehatan seperti obat-obat yang sudah kedaluwarsa, maupun yang sudah tidak layak konsumsi karena adanya kontaminasi. Selain obat, vaksin yang tak terpakai juga masuk sebagai kategori limbah farmasi. Dalam pengemasannya menggunakan kantong plastik/kontainer berwarna cokelat
6. Limbah Sitotoksik
Limbah sitotoksik adalah buangan atau sisa produk dari barang-barang beracun yang sifatnya sangat berbahaya karena bisa memicu kanker hingga menyebabkan mutasi gen. Contoh limbah sitotoksik adalah obat yang digunakan untuk kemoterapi. Kemasan yang digunakan untuk limbah ini adalah menggunakan kontainer plastik kuat dan anti bocor berwarna ungu
7. Limbah Radioaktif
Limbah Radioaktif adalah limbah yang berasal dari berbagai aktivitas dan prosedur radiologi, seperti rontgen, CT Scan, maupun MRI yang sudah terpapar dan bisa memancarkan gelombang radioaktif. Contohnya berupa cairan, alat, maupun bahan lain yang digunakan.
Pada umumnya digunakan wadah dari plastik tetapi bila larutan mengandung pelarut organik harus digunakan wadah dari
stainless steel dan diberi simbol radioaktif. Menggunakan kontainer / plastik sampah berwarna merah.
Baca Juga : Simbol B3 Berserta Arti dan Kualifikasinya
Kelola Limbah Medis Bersama Wastec International
Wastec International melayani jasa pengangkutan, pengolahan dan pengumpulan untuk berbagai
pengelolaan limbah medis dan dapat mengolah hampir semua fase jenis mulai dari fase padat dan cair.
Wastec International berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang penyedia jasa pengolahan limbah medis di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap, Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang bersih dan sehat.