Menurut Permenkes No 18 Tahun 2020, Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Fasilitas layanan kesehatan menghasilkan limbah yang harus segera diolah supaya tidak memberikan dampak pada kesehatan ataupun lingkungan disekitar. Limbah ini juga harus dipisahkan medis dan non medis, serta harus memilih lokasi penyimpanan yang tepat. Baca Juga : Simbol B3 Berserta Arti dan Kualifikasinya
Jenis-Jenis Limbah Medis
Menurut WHO dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan potensi bahaya, volume, dan sifat persistensi yang dapat menimbulkan masalah. Berikut adalah jenis-jenisnya:- Limbah benda tajam berupa jarum suntik, jarum infus, pecahan ampul dan sebagainya.
- Limbah infeksius dari pasien dengan penyakit menular atau dari laboratorium.
- Limbah patologi atau limbah jaringan tubuh yang berasal dari proses bedah atau otopsi.
- Limbah sitotoksik yaitu bahan yang telah terkontaminasi selama proses peracikan, pengangkutan, serta tindakan terapi sitotoksik.
- Limbah obat-obatan yang sudah kadaluarsa atau obat buangan yang tidak memenuhi spesifikasi.
- Limbah kimia hasil dari tindakan, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.
- Limbah radioaktif yang telah terkontaminasi dengan radioisotop yang berasal dari proses atau riset radionukleotida.
- Limbah genotoksis merupakan limbah yang sangat berbahaya karena sifat karsinogenik, teratogenik, atau mutagenik.