Menurut Permen LHK No 6 Tahun 2021, Pengolahan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 namun jika hal Setiap Orang yang dimaksud pada tidak mampu melakukan sendiri dapat diserahkan kepada Pengolah Limbah B3. Baca Juga : Pengangkutan Limbah B3
Pengolahan Limbah B3 dengan Termal
Limbah B3 yang akan diolah dengan cara termal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:- Tidak memiliki karakteristik mudah meledak
- Bukan Limbah B3 merkuri
- Bukan Limbah B3 yang mengandung radioaktif dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi)
- sistem pengumpanan dilakukan secara mekanik
- Memiliki 2 (dua) atau lebih ruang pembakaran dengan temperature paling rendah 800°C untuk ruang pembakaran pertama dan 850°C – 1.200°C ruang pembakaran kedua
- Sistem pembakaran terdiri dari sistem pembakaran utama (primary combustion burner) dan system pembakaran kedua (secondary combustion burner)
- Fasilitas pengendalian pencemaran udara dilengkapi dengan cerobong dan peralatan pengendalian pencemaran udara dengan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Keamanan
Sistem keamanan paling sedikit meliputi :- Sistem penjagaan 24 (dua puluh empat) jam yang memantau, mengawasi dan mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi
- Pagar pengaman atau penghalang lain yang memadai dan suatu sistem untuk mengawasi keluar masuk orang dan kendaraan melalui pintu gerbang maupun jalan masuk lain
- Tanda yang mudah terlihat dari jarak 10 m (sepuluh meter) dengan tulisan “berbahaya” yang dipasang pada unit atau bangunan pengolahan dan penyimpanan, serta tanda “Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk” yang ditempatkan di setiap pintu masuk ke dalam fasilitas. Baca Juga : Simbol B3 Berserta Arti dan Kualifikasinya
- Penerangan yang memadai di sekitar lokasi
Pencegahan Terhadap Kebakaran
Sistem pencegahan terhadap kebakaran paling sedikit meliputi :- Memasang peralatan pendeteksi bahaya kebakaran yang bekerja secara otomatis selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus
- Tersedianya sistem pemadam kebakaran
Pencegahan Tumpahan Limbah
Sistem pencegahan tumpahan limbah sebagaimana paling sedikit meliputi :- Drainase dan bak penampung di sekeliling fasilitas pengolahan
- Penggunaan bahan penyerap (absorbent) yang sesuai dengan jenis dan karakteristik tumpahan Limbah B3.
Penanggulangan Keadaan Darurat.
Sistem penanggulangan keadaan darurat paling sedikit meliputi :- Memiliki prosedur evakuasi bagi seluruh pekerja fasilitas pengolahan
- Mempunyai peralatan penanggulangan keadaan darurat
- Tersedianya peralatan dan baju pelindung bagi seluruh staf penanggulangan keadaan darurat di lokasi, dan sesuai dengan jenis Limbah B3 yang ditangani di lokasi tersebut.
Pengolahan Limbah B3 dengan Stabilisasi dan Solidifikasi
Terdapat beberapa ketentuan dalam stabilisasi dan solidifikasi sebagai berikut :- Memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun
- Melakukan analisis organik dan anorganik berdasarkan baku mutu TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Berwujud cair atau lumpur.
- Fasilitas pencampuran dan pencetakan yang dilengkapi dengan lantai kedap air
- Laboratorium atau alat pengujian hasil stabilisasi dan solidifikasi
- Bangunan beratap sehingga terlindung dari hujan
- Pengaturan komposisi antara Limbah B3 dan bahan baku lain yang digunakan
- Pencampuran Limbah B3 dan bahan baku lain hingga mendapatkan campuran yang homogen
- Pengaturan nilai pH
Pengolahan Limbah B3 dengan Cara Lain
Bioremediasi
Pengolahan Limbah B3 dengan cara bioremediasi dilakukan terhadap- Limbah B3 memiliki konsentrasi Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) paling tinggi 15% (lima belas persen)
- Dalam hal Limbah B3 memiliki konsentrasi Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) lebih tinggi dari 15% (lima belas persen). Limbah B3 harus dilakukan pengolahan awal (pre treatment) untuk menurunkan konsentrasi TPH hingga memenuhi ketentuan sebelum dilakukan pengolahan dengan cara bioremediasi
- Hasil uji logam berat memenuhi baku mutu lebih kecil dari atau sama dengan TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Landfarming
- Biopile.
Elektrokoagulasi
Pengolahan Limbah B3 dengan cara elektrokoagulasi dilakukan terhadap Limbah B3 fase cair. Prosedur Pengolahan Limbah B3 dengan cara elektrokoagulasi memenuhi ketentuan sebagai berikut :- Penampungan dan pemisahan antara pengotor dan Limbah B3
- Proses koagulasi pada reaktor menggunakan aliran listrik searah dengan arus maksimal dan tegangan yang telah disesuaikan
- Volume Limbah B3 yang diumpankan per satuan waktu
- Pemisahan antara residu dengan air limbah hasil olahan.
- Tangki pencampuran
- Bak pengendapan
- Reaktor
- Bak clarifier
- Filter press
- Tangki buffer
- Bak control.