Pengangkutan Limbah

Pengangkutan Limbah B3

Dalam Permen LHK No 6 Tahun 2021, Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Pengangkut Limbah B3 yang memiliki perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3. Baca Juga : Tata Pengolahan Limbah Rumah Sakit

Kegiatan pengangkutan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Alat angkut Limbah B3
  2. Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
  3. Festronik

Pengangkutan Limbah

 

Alat Angkut Limbah B3

Alat angkut wajib memenuhi spesifikasi seperti berikut :

  1. Dilengkapi dengan prosedur bongkar muat
  2. Dilengkapi dengan peralatan untuk penanganan Limbah B3 yang diangkut
  3. Dilengkapi dengan prosedur penanganan Limbah B3 pada kondisi darurat
  4. Dilengkapi dengan GPS Tracking

Terdapat spesifikasi khusus untuk alat pengangkut Limbah B3 seperti :

  1. Untuk alat angkut berupa angkutan jalan menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih. Mencantumkan nama perusahan pada keempat sisi kendaraan dan mencantumkan nomor telepon perusahaan pada sisi kanan, kiri, dan belakang kendaraan. Kemudian dilekati simbol Limbah B3 pada keempat sisi kendaraan sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang diangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Angkutan perkeretaapian, menggunakan gerbong datar yang disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3
  3. Angkutan laut, sungai, dan penyeberangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan

 

Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3

Rekomendasi ini sebagai dasar diterbitkannya perizinan yang diatur oleh Pemerintah. Pengangkut Limbah B3 wajib memiliki:

  1. Rekomendasi pengangkutan
  2. Perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3

Rekomendasi pengangkutan memuat sebagai berikut :

  1. Identitas perusahaan pemohon
  2. Identitas alat angkut Limbah B3
  3. Kode, nama pengguna, dan kata sandi Festronik
  4. Nama dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut
  5. Kewajiban Pengangkut Limbah B3
  6. Masa berlaku rekomendasi

 

Festronik

Penggunaan Festronik oleh Penghasil Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 untuk melakukan konfirmasi terhadap data yang diisi oleh Pengangkut Limbah B3. Baca Juga : Mengenal Festronik Limbah B3

Pendaftaran bagi Pengangkut Limbah B3 harus disertai dengan dokumen:

  1. Formulir pendaftaran Festronik
  2. Akta pendirian badan usaha
  3. Salinan surat rekomendasi dan perizinan
  4. Surat kuasa penunjukan administrator Festronik, untuk pendaftaran administrator Festronik yang merupakan pihak lain

 

Tentang Wastec International

Wastec International melakukan pengangkutan limbah medis di area Jawa dan Sumatera dengan menggunakan armada yang dimiliki oleh Wastec International sendiri yang dilengkapi dengan legalitas yang lengkap diantaranya izin rekomendasi dari KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), izin pengangkutan KEMENHUB (Kementrian Perhubungan), dan pengemudi yang terlatih serta bersertifikat.

Kelengkapan dokumen dalam penunjang operasional armada juga dilengkapi dengan manifest manual dan manifest elektronik (e-manifest/festronik) yang terkoneksi antara penghasil limbah, pengangkut, dan pengolah limbah serta terpantau langsung oleh sistem festronik oleh KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan dapat diakses selama 24 jam.

Wastec International adalah perusahaan terkemuka di bidang penyedia jasa pengolahan limbah lingkungan yang berbahaya di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2004, Wastec International telah memiliki fasilitas pengolahan limbah di Banten dan Semarang. Setiap fasilitas telah dilengkapi teknologi canggih untuk mengolah berbagai jenis limbah B3 dan limbah medis.

Wastec International juga mengedepankan layanan sebagai berikut:

  1. Pengolahan Limbah B3
  2. Pengangkutan Limbah
  3. Pengolahan Air Limbah Industri 
  4. Pengolahan Limbah Minyak dan Gas 
  5. Pembersihan dan Pemulihan Minyak 
  6. Rekayasa Lingkungan
  7. Layanan Pembersihan Tempat

Kelola limbah secara profesional dengan layanan yang lengkap bersama PT Wastec International.

Picture of Author

Author