Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup

Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Sesuai dengan Peraturan Menurut Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan: Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran Lingkungan Kepada masyarakat Pemberian informasi mengenai…