Kandungan Berbahaya Limbah Medis

Pengertian Limbah Medis Menurut Permenkes No 18 Tahun 2020, Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas pelayanan kesehatan seperti suatu alat dan tempat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sejak masa pandemi covid-19 masyarakat sudah tidak asing lagi dengan limbah ini. Masker, alat…