Perubahan iklim meningkatkan fenomena kekeringan dan serangan hama pada lahan pertanian. Kehadiran pestisida disebut sebagai salah satu pengendalian terhadap masalah tersebut. Baca Juga: Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Air
Apa Itu Pestisida?
Secara umum, pestisida merupakan zat kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk membunuh hama. Sedangkan industri pestisida adalah yang memproduksi pestisida tersebut. Berdasarkan Permenaker Nomor 25 Tahun 2019, pestisida berfungsi sebagai berikut:- Memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil pertanian
- Memberantas rerumputan
- Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan
- Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman
- Memberantas atau mencegah hama luar pada hewan ternak atau piaraan dan hama air
- Mencegah binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan alat pengangkutan
- Memberantas Binatang yang menjadi penyebab penyakit manusia
Kelebihan dan Bahaya
Beberapa kelebihan pestisida kimia ini antara lain:- Pengaplikasian yang mudah
- Hasil yang dirasakan dalam waktu singkat atau cepat
- Dapat diaplikasikan dalam area yang luas
Bahaya Terhadap Manusia
Paparan pestisida terhadap manusia akan menyerang darah yaitu mengganggu organ pembentuk sel darah, proses pembentukan sel darah dan sistemnya.Bahaya Terhadap Lingkungan
Bagi lingkungan, terdapat beberapa bahaya yang ditimbulkan sebagai berikut:- Penurunan kesuburan tanah dan kualitas air
- Resistensi atau kekebalan Organisme Pengganggu Tumbuhan
- Pertumbuhan tanaman yang tidak normal
- Meninggalkan residu pada tanaman
Industri Pestisida Menghasilkan Limbah B3
Selain dari segi penggunaan yang salah, proses produksi pestisida juga menghasilkan limbah yang dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, diantaranya:- Kode limbah A303-1: Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis
- Kode limbah A303-2: Residu proses produksi meliputi formulasi, destilasi dan evaporasi
- Kode limbah A303-3: Absorben dan filter bekas
- Kode limbah A303-4: Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara, termasuk debu tumpahan dari bahan atau produk
- Kode limbah A303-6: Sludge IPAL