Pestisida dan Limbah B3 yang Dihasilkan

Perubahan iklim meningkatkan fenomena kekeringan dan serangan hama pada lahan pertanian. Kehadiran pestisida disebut sebagai salah satu pengendalian terhadap masalah tersebut. Baca Juga: Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Air pestisida

Apa Itu Pestisida?

Secara umum, pestisida merupakan zat kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk membunuh hama. Sedangkan industri pestisida adalah yang memproduksi pestisida tersebut. Berdasarkan Permenaker Nomor 25 Tahun 2019, pestisida berfungsi sebagai berikut:
  1. Memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil pertanian
  2. Memberantas rerumputan
  3. Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan
  4. Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman
  5. Memberantas atau mencegah hama luar pada hewan ternak atau piaraan dan hama air
  6. Mencegah binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan alat pengangkutan
  7. Memberantas Binatang yang menjadi penyebab penyakit manusia

Kelebihan dan Bahaya

Beberapa kelebihan pestisida kimia ini antara lain:
  1. Pengaplikasian yang mudah
  2. Hasil yang dirasakan dalam waktu singkat atau cepat
  3. Dapat diaplikasikan dalam area yang luas
Di samping itu, jika penggunaan pestisida dilakukan secara tidak tepat salah satunya dari segi dosis yang digunakan, dapat mengakibatkan keracunan bahkan kematian bagi manusia. Selain terhadap manusia, bahaya penggunaan yang tidak tepat juga dapat mencemari lingkungan. Baca Juga: Bahaya Limbah Makanan

Bahaya Terhadap Manusia

Paparan pestisida terhadap manusia akan menyerang darah yaitu mengganggu organ pembentuk sel darah, proses pembentukan sel darah dan sistemnya.

Bahaya Terhadap Lingkungan

Bagi lingkungan, terdapat beberapa bahaya yang ditimbulkan sebagai berikut:
  1. Penurunan kesuburan tanah dan kualitas air
  2. Resistensi atau kekebalan Organisme Pengganggu Tumbuhan
  3. Pertumbuhan tanaman yang tidak normal
  4. Meninggalkan residu pada tanaman

Industri Pestisida Menghasilkan Limbah B3

Selain dari segi penggunaan yang salah, proses produksi pestisida juga menghasilkan limbah yang dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, diantaranya:
  1. Kode limbah A303-1: Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis
  2. Kode limbah A303-2: Residu proses produksi meliputi formulasi, destilasi dan evaporasi
  3. Kode limbah A303-3: Absorben dan filter bekas
  4. Kode limbah A303-4: Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara, termasuk debu tumpahan dari bahan atau produk
  5. Kode limbah A303-6: Sludge IPAL

Solusi Pengelolaan Limbah dengan Wastec International 

Wastec International memiliki tim yang berpengalaman dalam menyediakan jasa pengelolaan limbah dan pelayanan lingkungan yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Sehingga pengelolaan limbah dapat ditangani dengan aman dari segi kesehatan dan pencemaran lingkungan dapat teratasi. Selain itu juga, Wastec International sangat berkomitmen untuk mengembangkan strategi dan terus berinovasi untuk terus fokus pada metode pencegahan limbah dan meminimalkan dampak lingkungan bagi generasi mendatang. Serta mengelola bisnis dengan cara bertanggung jawab secara sosial dan terus mendorong inisiatif peningkatan internal untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas. Mari kelola limbah dengan baik bersama Wastec International.
Picture of Author

Author