Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) berbasis wilayah adalah upaya pengelolaan limbah medis Fasyankes yang seluruh tahapannya dilakukan di suatu wilayah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Baca Juga: Apa Saja Jenis Limbah Infeksius?
Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2018, baru ada 90 rumah sakit dari 2.781 yang mengelola limbah ini secara bertanggung jawab menggunakan insinerator di mana bagi rumah sakit yang belum memiliki insinerator melakukan kerja sama bersama pihak ketiga berizin. Masalah lain yang timbul yaitu keterbatasan jumlah pihak ketiga yang tersebar di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam pengelolaannyaberbasis wilayah.
Pengelolaan Limbah Medis
Berdasarkan peraturan tersebut, pengelolaan ini dilakukan secara internal maupun eksternal yaitu:Internal
- Pengurangan dan pemilahan di sumber
- Pengangkutan internal di lingkungan Fasyankes
- Penyimpanan sementara berizin di fasilitas Fasyankes
- Pengolahan internal dengan metode non insinerasi terhadap limbah medis tertentu dengan mengubah bentuk agar tidak disalahgunakan
Eksternal
- Pengangkutan eksternal bekerja sama dengan pihak berizin
- Pengumpulan limbah eksternal di pihak ketiga
- Pengolahan dan penimbunan limbah bekerja sama dengan pihak ketiga berizin
Pencatatan dan Pelaporan Limbah Medis
Seperti hal nya pengelolaan limbah B3 pada umumnya, setiap limbah yang dihasilkan tetap wajib melakukan pencatatan dan pelaporannya. Dokumen ini disampaikan kepada dinas terkait kabupaten/kota. Pencatatan dan pelaporan tersebut setidaknya memuat:- Nama dan jenis Fasyankes penghasil limbah
- Nomor manifest limbah
- Jenis dan jumlah limbah
- Jenis pengolahan limbah