Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
Sesuai dengan Peraturan Menurut Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan:
- Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
- Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran Lingkungan Kepada masyarakat
Pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran dilakukan melalui media cetak dan media elektronik paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup diketahui. Baca Juga : Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Air
Pengisolasian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Pengisolasian Pencemaran dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:
- Evakuasi sumber daya untuk menjauhi sumber Pencemaran
- Penggunaan alat pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Identifikasi dan penetapan daerah berbahaya
- Penyusunan dan penyampaian laporan terjadinya potensi Pencemaran dan Kerusakan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
Penghentian Sumber Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Penghentian sumber Pencemaran dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:
- Penghentian proses produksi
- Penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait engan sumber Pencemaran dan Kerusakan
- Tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran dan Kerusakan pada sumbernya
- Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan penghentian Pencemaran dan Kerusakan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
- Kentuan lebih lanjut mengenai rincian Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Kerusakan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Menteri.
Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Penghentian Sumber Pencemaran dan Pembersihan Zat pencemar
Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:
- Identifikasi lokasi, sumber, jenis, dan zat pencemar serta besaran pencemaran
- Penghentian proses produksi
- Penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait dengan sumber Pencemaran dan Kerusakan
- Tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran dan Kerusakan pada sumbernya
- Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan penghentian Pencemaran dan Kerusakan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
Remediasi
Remediasi dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi
- Pemilihan teknologi remediasi
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan remediasi
- Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan remediasi terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
Rehabilitasi
Rehabilitasi dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi :
- Identifikasi lokasi, penyebab, dan besaran kerusakan Lingkungan Hidup
- Pemilihan metode rehabilitasi
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan rehabilitasi
- Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan rehabilitasi terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
Restorasi
Restorasi dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi
- Identifikasi lokasi, penyebab, dan besaran Kerusakan Lingkungan Hidup
- Pemilihan metode restorasi
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan restorasi
- Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan restorasi Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
Tentang PT Wastec International
PT Wastec International adalah perusahaan terkemuka di bidang penyedia jasa pengolahan limbah B3 di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2004, PT Wastec International telah memiliki fasilitas pengolahan limbah di Banten, Semarang, dan Tuban. Setiap fasilitas telah dilengkapi teknologi canggih untuk mengolah berbagai jenis limbah B3 dan limbah medis.
PT Wastec International juga mengedepankan layanan sebagai berikut:
- Pengelolaan Limbah B3
- Pengangkutan Limbah
- Pengolahan Air Limbah Industri
- Pengelolaan Limbah Minyak dan Gas
- Pembersihan dan Pemulihan Minyak
- Rekayasa Lingkungan
- Layanan Pembersihan Tempat
Kelola limbah secara profesional dengan layanan pengelolaan limbah terintegrasi bersama PT Wastec International.