Pengertian
Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.4 2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Festronik adalah dokumen elektronik yang memuat pernyataan serah terima dan informasi mengenai Limbah B3.
Penggunaan festronik mulai tanggal 1 Agustus 2020 menjadi kewajiban semua pihak dalam pengelolaan limbah B3. Penggunaannya diwujudkan agar limbah B3 disajikan secara real-time mulai dari dihasilkan, diangkut hingga dikelola akhir dengan hanya menggunakan single account. Baca Juga : ISO 14001 – Sistem Manajemen Lingkungan
Keuntungan Menggunakan Festronik
Terdapat beberapa keuntungan dalam menggunakan festronik diantaranya adalah :
- Ketaatan dalam proses Pengelolaan Limbah B3 lebih terjamin
- Memberikan kemudahan dalam proses administrasi dan pelaporan kegiatan Pengelolaan Limbah B3
- Tujuan dan progres pengangkutan dapat dipantau langsung oleh semua pihak
- Reduksi pembiayaan penggunaan manifes manual.
- Sebagai awal manifes tanpa kertas
Tahapan dalam penggunaan festronik
Dalam penggunaannya terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan seperti :
Melakukan pendaftaran tertulis dan online
Sebelum menggunakan festronik perlu dilakukan pendaftaran oleh penghasil, pengangkut dan pengolah limbah limbah b3. Berikut adalah langkah-langkah dalam tahap pendaftaran yaitu :
- Lakukan pendaftaran secara online http://festronik.menlhk.go.id
- Lakukan Pendaftaran secara tertulis, berkas dikirim ke PTSP KLHK
- Verifikasi Data Permohonan Tertulis dan Online Oleh Administrator KLHK
- Pemberian hak akses dilakukan secara otomatis dan pengguna menggunakan username dan password yang telah didaftarkan
- Pengguna sudah mendapatkan Username dan Password
Persiapan data yang diperlukan
Memeriksa data, menentukan penandatangan, dan menambah administrator apabila diperlukan. Berikut adalah yang perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan yaitu
- Periksa kesesuaian akun baik untuk nama perusahaan maupun pengguna Festronik, apabila terdapat ketidaksesuaian dapat menghubungi Administrator KLHK.
- Tentukan penandatangan manifes. Penandatangan manifes ditentukan sendiri oleh perusahaan. Apabila tidak ditentukan penandatangan, maka tidak dapat berkomunikasi.
- Apabila permohonan Administrator lebih satu, Administrator yang sudah mendapatkan hak akses dapat menambahkan Administrator lain melalu penambahan hak akses.
Lembar festronik dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Bagian Pertama, yang ditandai dengan nomor 1 sampai 12 diisi oleh pengirim (penghasil,pengumpul, pengolah limbah B3)
- Bagian Kedua, yang ditandai dengan nomor 13 sampai 22 diisi oleh pengangkut limbah B3
- Bagian Ketiga, yang ditandai dengan nomor 23 sampai 36 diisi oleh penerima limbah B3
Konfirmasi dan Komunikasi dengan bagian terkait
Setelah dilakukan pendaftaran dan data sudah dipersiapkan, selanjutnya diperlukan komunikasi dan konfirmasi antara Pengangkut dengan Pengirim atau Penerima. Berikut ini adalah yang perlu diperhatikan seperti
- Pengangkut Limbah B3 wajib terdaftar sebagai Pengangkut di Pengirim Limbah B3 dan Penerima Limbah B3.
- Pengangkut yang tidak disetujui (ditolak atau dibekukan) tidak dapat membuat manifes.
- Pengirim meminta Pengangkut untuk mendaftar, Pengangkut melakukan pendaftaran sebagai pengangkut.
- Pengirim dapat melakukan “persetujuan”, “penolakan”, atau “pembekuan” Pengangkut
Pelaksanaan
Dalam proses pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu
- Pengangkut akan membuat Manifes. Pengangkut melakukan proses pengiriman data melalui system untuk dapat diperiksa dan mendapatkan persetujuan pengirim. Pengirim memeriksa kesesuain data setelah limbah B3 selesai muat dalam alat angkut. Apabila sesuai maka data diterima, apabila tidak sesuai maka data direvisi. Proses revisi dilakukan oleh pengangkut.
- Pengirim akan melakukan persetujuan data. Pengirim menyampaikan semua data limbah B3 yang harus diisi oleh pengangkut dalam festronik.
- Penerima menyatakan Limbah diterima atau ditolak. Penerima akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data setelah limbah B3 dibongkar di lokasi penerima dan dinyatakan diterima atau ditolak oleh penerima. Apabila diterima, manifes akan langsung terlaporkan ke pemerintah, baik KLHK maupun pemerintah daerah Provinsi dan Kab/Kota
Solusi Pengelolaan Limbah dengan Wastec International
Berbagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dihasilkan dari berbagai kegiatan industri. Hal ini tentunya memberi potensi besar akan pencemaran lingkungan dan membutuhkan suatu manifest limbah sebagai kendali akan perlakuan limbah B3. Hal ini diatur pada PERMENLHK Nomor 04/2020 Tentang Pengangkutan Limbah B3 serta Integrasi aplikasi festronik dengan Aplikasi SIRAJA. Baca Juga : Limbah Industri dan Pengolahannya
Wastec International menerapkan semua proses pengelolaan limbah B3 dan tercatat dengan resmi di festronik. Wastec International memiliki tim yang berpengalaman dalam menyediakan jasa pengelolaan limbah dan pelayanan lingkungan yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Sehingga pengelolaan limbah dapat ditangani dengan aman dari segi kesehatan dan pencemaran lingkungan dapat teratasi.
Selain itu juga, Wastec International sangat berkomitmen untuk mengembangkan strategi dan terus berinovasi untuk terus fokus pada metode pencegahan limbah dan meminimalkan dampak lingkungan bagi generasi mendatang. Serta mengelola bisnis dengan cara bertanggung jawab secara sosial dan terus mendorong inisiatif peningkatan internal untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas. Mari kelola limbah dengan baik bersama Wastec International.