Fakta tentang banyaknya perusahaan yang langsung membuang limbah b3 industri ke sungai seakan menjadi hal yang biasa. Di kawasan industri, tidak sedikit perusahaan yang masih menilai tempat pengolahan limbah sebagai fasilitas yang tidak perlu dimiliki. Hanya membuang uang dan membebani operasional perusahaan. Karena anggapan seperti inilah, masih banyak perusahaan yang lebih memilih membuang limbahnya ke sungai begitu saja.
Membuang limbah sembarangan seperti ini mungkin terlihat lebih murah. Tidak perlu membangun fasilitas pengolahan limbah ataupun menyisihkan kas perusahaan untuk operasionalnya. Namun keuntungan tersebut hanya bersifat sementara. Dalam jangka panjang, membuang limbah sembarangan justru berpotensi membawa kerugian yang jauh lebih besar. Baca juga: Metode Pengolahan Limbah B3
Dampak Membuang Limbah B3 Sembarangan Bagi Bisnis
Dikenai Sanksi Denda
Salah satu alasan masih banyaknya perusahaan yang membuang limbah berbahaya sembarangan adalah karena biaya pengolahan limbah yang tinggi. Mereka melakukannya demi menekan pengeluaran perusahaan. Padahal jika melihat sanksi dendanya, besarannya justru bisa berkali-kali lipat dibandingkan biaya pengolahan limbah itu sendiri.
Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, membuang limbah berbahaya sembarangan bisa dikenai sanksi denda hingga Rp 3 miliar. Ini belum termasuk sanksi pidana penjara yang turut menyertainya.
Jika mempertimbangkan besarnya denda yang mengintai, tujuan penghematan biaya operasional dengan membuang limbah sembarangan justru sulit untuk dicapai. Padahal jika perusahaan mau membuat tempat pengolahan limbah,bukan hanya sanksi denda saja yang bisa dihindari. Dalam jangka panjang, ada lebih banyak keuntungan yang diperoleh.
Merusak Citra Perusahaan
Tindakan membuang limbah berbahaya sembarangan jelas akan mempengaruhi citra perusahaan. Publik akan langsung menilai bahwa perusahaan pelaku pembuangan limbah turut terlibat dalam kerusakan lingkungan. Citra buruk seperti ini jelas tidak baik untuk bisnis.
Saat sebuah perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran hukum, dengan cepat citra buruk tersebut akan menyebar. Untuk perusahaan publik atau perusahaan terbuka, citra buruk seperti ini bisa berdampak buruk pada harga sahamnya. Jadi bisa dibayangkan berapa kerugian materi yang harus diderita.
Perusahaan Disegel oleh Pemerintah
Cukup banyak perusahaan yang terpaksa harus disegel pemerintah karena tidak mematuhi aturan pengolahan limbah yang telah ditentukan. Penyegelan perusahaan oleh pemerintah memang tidak selalu berarti penutupan secara permanen. Namun bagi perusahaan, terhentinya operasional produksi selalu diikuti kerugian yang tidak sedikit.
Jika operasional produksi berhenti satu hari saja, kerugian yang diderita bisa mencapai angka puluhan hingga ratusan juta tergantung dari skala perusahaan dan skala produksinya. Padahal penyegelan seperti ini bisa berlangsung selama beberapa hari bahkan beberapa minggu. Jadi bisa dibayangkan berapa kerugian yang harus diderita oleh perusahaan.
Membuang limbah berbahaya tanpa mengolahnya terlebih dahulu jelas akan merusak lingkungan sekitar. Kerusakan seperti ini tidak hanya dirasakan oleh segelintir orang. Masyarakat secara umum dan perusahaan yang beroperasi di sekitar juga turut merasakan imbasnya. Bahkan perusahaan pelaku pembuangan limbah berbahaya juga terkena dampaknya.
Kelola Limbah B3 Secara Profesional Bersama PT Wastec International
PT Wastec International melayani pengelolaan limbah B3 dari berbagai industri dan menyediakan jasa pengangkutan, pengumpulan, sampai dengan pengolahan untuk berbagai limbah B3 medis dan industri mulai dari fase solid, liquid, dan sludge.
Berpengalaman selama 20 tahun dalam bidang jasa pengelolaan limbah B3 di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Didukung dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap dan tenaga ahli yang berkompeten, PT Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang asri dan sehat.