Apa Itu Kresol?
Kresol adalah senyawa aromatik yang memiliki tiga isomer, yaitu ortho-kresol, meta-kresol, dan para-kresol. Kresol dapat diperoleh dari proses distilasi batubara atau sebagai produk sampingan dalam pembuatan minyak bumi. Kresol sering digunakan dalam industri pembuatan resin, obat-obatan, desinfektan, dan pengawet kayu. Meskipun banyak manfaatnya, senyawa ini juga memiliki sifat beracun dan berbahaya, menjadikannya limbah B3.
Baca Juga: Toluena Termasuk Limbah B3: Tidak Boleh Dikelola Sembarangan!
Sifat
- Padat, cair, atau tergantung suhu
- Memiliki bau yg khas seperti fenol
- Perlahan teroksidasi oleh paparan udara yang lama, dan jika telah kotor sering menjadi warna kekuning-kuningan agak kecoklatan.
- Mmemiliki tiga isomer, yaitu isomer orto-metil fenol, parametil fenol, dan mefa-metilfenol
Bahaya Terhadap Kesehatan Manusia
Keracunan
Dapat menyebabkan keracunan akut jika terpapar, baik melalui inhalasi, kontak dengan kulit, atau konsumsi. Gejala yang dirasakan meliputi:
- Mual, pusing, dan sakit kepala
- Gangguan sistem saraf pusat seperti kebingungan, kecemasan, dan kejang
- Kerusakan pada saluran pernapasan
- Efek pada sistem pencernaan (nyeri perut, muntah, dan diare)
- Irirasi dan luka bakar pada kulit jika terpapar langsung
Kerusakan Jangka Panjang pada Organ
Paparan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan serius pada beberapa organ tubuh, termasuk:
- Hati dan Ginjal: Dapat menyebabkan gangguan fungsi organ yang serius dan berisiko mengancam nyawa.
- Sistem Saraf Pusat: Paparan terhadap kresol juga bisa mempengaruhi sistem saraf pusat, sehingga bisa mengarah pada gangguan mental, kejang, atau bahkan kerusakan permanen pada otak.
Iritasi pada Kulit dan Mata
Kresol dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan mata jika terjadi kontak langsung. Pada kulit, dapat menyebabkan kemerahan, lecet, dan luka bakar. Sementara pada mata, dapat menyebabkan iritasi, peradangan, dan kerusakan jaringan mata yang berpotensi mengakibatkan kebutaan jika tidak segera ditangani.
Pengelolaan Limbah Kresol
Di Indonesia, pengelolaan limbah B3, termasuk kresol, diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengelolaan limbah B3.
PT Wastec International melayani pengelolaan limbah B3 dari berbagai industri dan menyediakan jasa pengangkutan, pengumpulan, sampai dengan pengolahan untuk berbagai limbah B3 medis dan industri mulai dari fase solid, liquid, dan sludge. Berpengalaman selama 20 tahun dalam bidang jasa pengelolaan limbah B3 di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Didukung dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap dan tenaga ahli yang berkompeten, PT Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang asri dan sehat.