Pengangkutan Limbah B3
Dalam Permen LHK No 6 Tahun 2021, Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Pengangkut Limbah
Dalam Permen LHK No 6 Tahun 2021, Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Pengangkut Limbah
Istilah limbah B3 sebenarnya berasal dari akronim bahan beracun dan berbahaya. Meski demikian, definisinya sendiri memiliki
SIRAJA Limbah SIRAJA Limbah B3 merupakan website yang dibuat resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah
Sludge limbah B3 industri menjadi perhatian khusus karena memiliki tingkat bahaya yang tinggi dan dampak
Kami adalah perusahaan pengelola limbah B3 dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, pada kegiatan pengangkutan, pengumpulan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kami mengelola limbah B3 berupa limbah padat, cair dan sludge mulai dari Industri Jasa dan Manufaktur, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Minyak dan Gas Bumi serta industri lainnya. Dengan menggunakan teknologi yang efisien dan ramah lingkungan serta didukung oleh tenaga ahli yang berkompeten dan tersertifikasi
Komplek Majapahit Permai Blok A 108-110, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
(021) 384 5761
Jl. Australia II No. Kav. H1/2, KIEC, Kota Cilegon, Banten
Jl. Australia 1 Kav. B1/2, KIEC, Kota Cilegon, Banten
Jl. Australia II Kav. H-1 Kel. Warnasari, Kec. Citangkil, Cilegon, Banten
Jl. Kw. Industri Candi Tahap V No.A2 53-55, Kota Semarang, Jawa Tengah
Socorejo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur
WhatsApp us