Mengenal Festronik Limbah B3
Pengertian Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.4 2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan
Pengertian Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.4 2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan
Pengertian Peleburan Aluminium Peleburan aluminium menjadi salah satu proses yang perlu dilakukan sebelum menjadi produk
Menurut Peraturan Pemerintah No P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari
Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain sebagai sarana pelayanan kesehatan adalah tempat berkumpulnya orang
Pengertian Limbah B3 Mengacu pada PP No 101 Tahun 2014, Limbah B3 dapat didefinisikan sebagai
Kegunaan Penggunaan kemasan farmasi menjadi bagian yang penting juga dalam pengelolaan obat. Kegunaan dari kemasan
Kami adalah perusahaan pengelola limbah B3 dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, pada kegiatan pengangkutan, pengumpulan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kami mengelola limbah B3 berupa limbah padat, cair dan sludge mulai dari Industri Jasa dan Manufaktur, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Minyak dan Gas Bumi serta industri lainnya. Dengan menggunakan teknologi yang efisien dan ramah lingkungan serta didukung oleh tenaga ahli yang berkompeten dan tersertifikasi
Komplek Majapahit Permai Blok A 108-110, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
(021) 384 5761
Jl. Australia II No. Kav. H1/2, KIEC, Kota Cilegon, Banten
Jl. Australia 1 Kav. B1/2, KIEC, Kota Cilegon, Banten
Jl. Australia II Kav. H-1 Kel. Warnasari, Kec. Citangkil, Cilegon, Banten
Jl. Kw. Industri Candi Tahap V No.A2 53-55, Kota Semarang, Jawa Tengah
Socorejo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur
WhatsApp us