Energi Baru Terbarukan: Pengertian dan Jenisnya
Pengertian Energi baru terbarukan adalah energi yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan energi yang berasal dari batu bara. Energi baru merupakan bentuk energi yang dihasilkan oleh teknologi baru, baik dari energi terbarukan maupun energi tak terbarukan. Artinya adalah, energi baru dihasilkan melalui teknologi baru dan belum banyak dikonsumsi secara publik. Pengelolaannya pun mayoritas masih dalam…
Karakteristik Limbah B3
Pengertian Limbah B3 Berbahaya dengan dampak merusak yang begitu nyata, kata-kata tersebut selalu lekat dengan limbah, terlebih lagi limbah B3. Perusahaan pengolahan limbah Indonesia bahkan harus mengolahnya dengan alat-alat khusus dan cara-cara tertentu hanya untuk membuangnya dengan cara yang lebih aman. Meski demikian, bahaya limbah seakan dikesampingkan saat dihadapkan pada materi. Demi menghemat biaya, tidak sedikit…
Insinerasi dalam Pengolahan Limbah Berbahaya
Pengolahan limbah berbahaya dengan metode pembakaran telah lama menjadi salah satu opsi dalam mengolah beberapa jenis limbah. Selain karena lebih hemat tempat, metode pembakaran atau insinerasi juga dinilai cukup efektif untuk mengurangi volume limbah padat hingga 95% dan pengurangan berat mencapai 80%. Karena alasan ini jugalah, perusahaan pengolahan limbah B3 di Indonesia menawarkannya sebagai salah satu solusi…
Pentingnya Jasa Pengolahan Limbah B3
Dalam keseharian manusia, limbah hampir bisa dijumpai di mana saja. Beberapa di antaranya memang terlihat biasa. Tidak begitu berbahaya dan dapat diatasi cukup dengan mengubur atau membakarnya. Namun ada beberapa jenis limbah yang tidak bisa dikelola dengan cara biasa. Seperti limbah B3 yang hanya bisa diatasi oleh jasa pengolahan limbah B3. Istilah B3 sendiri sebenarnya…
Tata Pengolahan Limbah Rumah Sakit
Pengertian Limbah Rumah Sakit Menurut Permenkes No 18 Tahun 2020, Limbah Rumah Sakit adalah hasil buangan dari aktifitas pelayanan kesehatan seperti suatu alat dan tempat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Menurut Peraturan Menteri No 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit,…
Kandungan Berbahaya Limbah Medis
Pengertian Limbah Medis Menurut Permenkes No 18 Tahun 2020, Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas pelayanan kesehatan seperti suatu alat dan tempat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sejak masa pandemi covid-19 masyarakat sudah tidak asing lagi dengan limbah ini. Masker, alat…