Dalam sistem pelayanan kesehatan modern, penggunaan HEPA filter (High Efficiency Particulate Air) menjadi komponen penting untuk menjaga kualitas udara dan mencegah penyebaran patogen.
HEPA filter banyak digunakan pada ruang isolasi, ICU, laboratorium, serta alat medis tertentu. Namun, setelah masa pakainya berakhir, muncul pertanyaan krusial: bagaimana status limbah HEPA filter medis dalam sistem pengelolaan limbah B3?
Baca Juga: Pengelolaan Limbah Medis pada Kondisi Khusus dan Wabah Penyakit
HEPA Filter Medis
HEPA filter adalah alat penyaring udara yang mampu menangkap partikel hingga 0,3 mikron dengan efisiensi minimal 99,97%. Dalam fasilitas kesehatan, HEPA filter berfungsi menyaring bakteri, virus, jamur, dan partikel berbahaya lainnya dari udara.
Beberapa area yang umumnya menggunakan HEPA filter medis meliputi:
- Ruang isolasi penyakit menular
- Ruang operasi
- ICU dan NICU
- Laboratorium mikrobiologi
- Alat ventilator dan sistem HVAC medis
Karena fungsinya yang langsung berhubungan dengan patogen, HEPA filter bekas memiliki potensi bahaya yang tidak dapat diabaikan.
Status Limbah HEPA Filter Medis
Secara umum, limbah HEPA filter medis dikategorikan sebagai limbah B3, khususnya limbah infeksius, tergantung pada area dan fungsi penggunaannya.
Beberapa faktor yang mendasari penetapan status ini antara lain:
- Kontaminasi biologis: HEPA filter dapat mengandung virus, bakteri, dan mikroorganisme patogen.
- Paparan dari ruang isolasi: Filter dari ruang penyakit menular memiliki risiko infeksi tinggi.
- Material filter: Beberapa HEPA filter mengandung bahan sintetis dan resin yang sulit terurai.
Berdasarkan karakteristik tersebut, limbah HEPA filter medis tidak boleh diperlakukan sebagai limbah domestik biasa.

Dasar Regulasi Pengelolaan Limbah HEPA Filter
Di Indonesia, pengelolaan limbah HEPA filter medis mengacu pada regulasi limbah B3.
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum meliputi:
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
- Pedoman Kementerian Kesehatan terkait limbah medis infeksius
Regulasi tersebut menegaskan bahwa limbah yang terkontaminasi agen infeksius wajib dikelola sebagai limbah B3.
Risiko Jika Limbah HEPA Filter Tidak Dikelola dengan Benar
Pengelolaan limbah HEPA filter medis yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan berbagai risiko serius.
Risiko Kesehatan
Paparan langsung terhadap HEPA filter bekas dapat menyebabkan penularan penyakit, terutama bagi petugas teknis, petugas kebersihan, dan pengangkut limbah.
Risiko Lingkungan
Jika dibuang sembarangan, limbah HEPA filter berpotensi mencemari tanah dan udara. Partikel patogen yang terlepas dapat menyebar dan membahayakan lingkungan sekitar.
Risiko Hukum
Fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Limbah HEPA Filter Medis yang Tepat
Agar aman dan sesuai regulasi, pengelolaan limbah HEPA filter medis harus mengikuti tahapan pengelolaan limbah B3.
Pemilahan dan Pelabelan
HEPA filter bekas harus dipisahkan dari limbah non-B3 dan diberi label limbah infeksius atau limbah B3 sesuai karakteristiknya.
Pengemasan dan Penyimpanan
Filter harus dikemas dalam wadah tertutup, kuat, dan tahan bocor. Penyimpanan sementara dilakukan di TPS limbah B3 dengan batas waktu sesuai ketentuan.
Pengangkutan dan Pemusnahan
Pengangkutan wajib dilakukan oleh pihak berizin. Metode pemusnahan yang umum digunakan meliputi:
- Insinerasi
- Autoklaf diikuti penghancuran
- Pengolahan oleh pengelola limbah B3 pihak ketiga
Pemilihan metode harus mempertimbangkan efektivitas inaktivasi patogen dan dampak lingkungan.
Praktik Terbaik di Fasilitas Kesehatan
Untuk meningkatkan kepatuhan dan keamanan, fasilitas kesehatan disarankan untuk:
- Menyusun SOP khusus penggantian dan pembuangan HEPA filter
- Melatih teknisi dan petugas terkait secara berkala
- Mendokumentasikan seluruh proses pengelolaan limbah
- Melakukan audit internal pengelolaan limbah B3
Langkah ini membantu memastikan bahwa limbah HEPA filter medis dikelola secara aman, tertelusur, dan sesuai regulasi.
Limbah HEPA filter medis memiliki status sebagai limbah B3, khususnya limbah infeksius, karena potensi kontaminasi patogen dan resikonya terhadap kesehatan serta lingkungan.
Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Dengan mematuhi regulasi, menerapkan prosedur yang tepat, dan bekerja sama dengan pihak berizin, fasilitas kesehatan dapat meminimalkan risiko sekaligus memenuhi kewajiban hukum dalam pengelolaan limbah B3.
Tentang PT Wastec International
PT Wastec International adalah perusahaan terkemuka di bidang penyedia jasa pengolahan limbah B3 di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2004, PT Wastec International telah memiliki fasilitas pengolahan limbah di Cilegon, Semarang, dan Tuban. Setiap fasilitas telah dilengkapi teknologi canggih untuk mengolah berbagai jenis limbah B3 medis maupun industri.
PT Wastec International juga mengedepankan layanan sebagai berikut:
- Pengelolaan Limbah B3
- Pengangkutan Limbah
- Pengolahan Air Limbah Industri
- Pengelolaan Limbah Minyak dan Gas
- Pembersihan dan Pemulihan Minyak
- Rekayasa Lingkungan
- Layanan Pembersihan Tempat
Kelola limbah secara profesional dengan layanan pengelolaan limbah terintegrasi bersama PT Wastec International.



