Limbah B3 Perkantoran: Tidak Boleh Diabaikan

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) umumnya identik dengan aktivitas industri dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Namun, perlu diketahui bahwa kegiatan perkantoran juga dapat menghasilkan limbah B3, meskipun dalam jumlah yang relatif lebih kecil. Meski demikian, keberadaan limbah B3 dari aktivitas kantor tetap tidak boleh diabaikan, karena berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.

Baca Juga: Bahaya Sampah Kertas yang Harus Kamu Ketahui!

Jenis Limbah B3 Perkantoran

  1. Cartridge Printer Bekas
    Cartridge merupakan salah satu komponen printer yang paling sering diganti. Karena mengandung tinta dan bahan kimia lainnya, cartridge bekas termasuk dalam kategori limbah B3. Penggunaannya yang rutin dalam operasional kantor menjadikannya salah satu sumber limbah B3 yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pengelolaannya.
  2. Oli Bekas
    Kendaraan operasional kantor seperti mobil dinas memerlukan perawatan rutin, termasuk penggantian oli. Oli bekas mengandung bahan kimia berbahaya seperti hidrokarbon, sulfur, serta residu logam berat seperti tembaga, besi, dan magnesium. Jika dibuang sembarangan, oli bekas dapat mencemari tanah dan air, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
  3. Cat dan Pengencer Cat
    Perawatan gedung kantor, seperti pengecatan ulang, memerlukan penggunaan cat dan bahan pengencernya. Sisa cat dan pengencernya tergolong limbah B3 karena mengandung senyawa kimia yang mudah terbakar dan beracun. Pengelolaannya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
  4. Cairan Pembersih
    Berbagai jenis cairan pembersih yang digunakan di kantor, mulai dari pembersih lantai hingga pembersih kaca, seringkali mengandung bahan kimia berbahaya seperti cresylic acid, ethoxylated alcohol, dan benzalkonium chloride. Limbah dari cairan pembersih ini tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.

limbah b3 perkantoran

Bagaimana Cara Mengelola Limbah B3 di Kantor?

Menjadi tanggung jawab setiap institusi, termasuk kantor, untuk peduli terhadap limbah yang dihasilkan. Meskipun jumlahnya tidak sebanyak di sektor industri, limbah B3 dari perkantoran tetap harus dikelola dengan tepat. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil

  1. Identifikasi dan pemilahan: Kenali jenis-jenis limbah B3 yang dihasilkan di lingkungan kantor dan pisahkan dari limbah non-B3
  2. Penyimpanan sementara: Simpan limbah B3 di tempat yang aman dan sesuai standar penyimpanan, untuk mencegah tumpahan atau pencemaran
  3. Edukasi karyawan: Tingkatkan kesadaran karyawan tentang bahaya limbah B3 dan pentingnya pengelolaan yang tepat
  4. Serahkan kepada pihak berizin: Pengelolaan dan pemusnahan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi 

PT Wastec International melayani pengelolaan limbah B3 dari berbagai industri dan menyediakan jasa pengangkutan, pengumpulan, sampai dengan pengolahan untuk berbagai limbah B3 medis dan industri mulai dari fase solid, liquid, dan sludge. Berpengalaman selama 20 tahun dalam bidang jasa pengelolaan limbah B3 di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Didukung dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap dan tenaga ahli yang berkompeten, PT Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang asri dan sehat.

Picture of Author

Author