Pengertian Limbah Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan infrastruktur yang cukup penting dalam memenuhi dan menjamin hak hidup masyarakat. Namun, ternyata Rumah Sakit di Indonesia masih memiliki tantangan dan membutuhkan suatu evaluasi dalam aspek pengelolaan limbah B3 berupa limbah medis.
Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 bahwa Penghasil Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengurangan dan pemilahan limbah b3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pengolahan limbah B3, penguburan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3.
Menurut Permenkes No 18 Tahun 2020, Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan. Dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Memiliki bahaya utama yaitu risiko infeksi dari mikroorganisme yang terdapat dilimbah tersebut, infeksi terjadi dikarenakan terkena tusukan benda tajam. Hepatitis B, hepatitis C bahkan sampai HIV/AIDS merupakan ancaman yang paling serius jika terkena tusukan benda tajam karena menimbulkan kecelakaan dan penyakit jika tidak diolah dengan baik dan benar. Baca Juga : Tata Pengolahan Limbah Rumah Sakit
Cara Memilah Limbah Rumah Sakit
Berikut ini adalah cara memilah limbah rumah sakit yang dapat diterapkan, yaitu
Pemilahan Limbah yang Akan Digunakan Kembali
Tidak semua limbah rumah sakit harus dibuang. Jika memang memungkinkan, beberapa limbah sebaiknya diolah dan digunakan kembali. Hal ini penting dilakukan guna mereduksi produksi limbah. Pemilahan limbah yang akan digunakan kembali juga harus melalui proses penyortiran yang cukup ketat. Limbah-limbah yang bisa digunakan kembali biasanya berasal dari limbah bukan klinik. Limbah kertas dan kantong plastik adalah beberapa contoh limbah rumah sakit yang dapat digunakan lagi. Limbah yang masih bisa digunakan harus dipisahkan dari limbah medis.
Untuk limbah medis padat yang akan digunakan kembali, sebelumnya harus melalui proses sterilisasi terlebih dahulu. Beberapa metode yang bisa digunakan di antaranya adalah sterilisasi dengan panas, sterilisasi dengan oven, sterilisasi basah dalam otoklaf dan sterilisasi dengan bahan kimia.
Limbah Rumah Sakit yang Bersifat Tajam Harus Ditempatkan dalam Wadah Khusus
Jarum suntik dan jarum infus adalah dua contoh limbah medis yang membutuhkan penanganan khusus. Limbah-limbah seperti ini harus mendapat perhatian khusus dan ditangani dengan mengikuti kaidah-kaidah pengolahan limbah rumah sakit di Indonesia. Kedua limbah tersebut mengandung bakteri, kuman dan virus yang bisa menjangkiti siapa pun yang melakukan kontak fisik dengannya. Limbah-limbah yang tergolong sebagai limbah infeksius seperti ini tidak bisa langsung dibuang. Sebelum dibuang, limbah-limbah tersebut harus dimasukkan ke dalam wadah khusus. Wadah untuk menampung benda-benda tajam seperti ini harus anti tusuk dan anti bocor. Wadah yang digunakan pun tidak boleh mudah dibuka. Hanya orang-orang yang berkepentingan saja yang bisa membukanya.
Label pada Botol Obat-Obatan Kadaluwarsa Harus Dilepas Sebelum Dibuang
Obat-obatan kadaluwarsa harus dipilah dan ditempakan secara terpisah. Sebelum dibuang, label yang menempel pada botol obat-obatan ini juga harus dilepas terlebih dahulu. Melepas label dari botol obat kadaluwarsa dilakukan agar obat tersebut tidak disalahgunakan. Karena jika ditemukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, obat-obatan tersebut bisa saja dijual lagi. Padahal obat-obatan kadaluwarsa jelas sangat berbahaya jika sampai dikonsumsi.
Limbah Sitoksis Harus Disimpan dalam Wadah yang Kuat dan diberi Label
Sama seperti limbah benda tajam, limbah sitoksis juga harus disimpan dalam wadah yang kuat dan anti bocor berwarna ungu. Selain itu, limbah ini juga harus diberi label “limbah sitoksis” agar lebih jelas. Pengolahan limbah rumah sakit di Indonesia memang masih tergolong memprihatinkan. Masih banyak oknum pihak rumah sakit yang belum menerapkan pengolahan limbah sesuai dengan standar.
Banyak hal yang membuat beberapa rumah sakit enggan untuk mengikut aturan. Salah satunya adalah prosedur yang rumit dan biaya pengelolaan limbah yang terbilang masih cukup tinggi. Meski demikian, saat ini sudah ada jasa pengolahan limbah seperti Wastec International. Dengan bantuan dari profesional, pengelolaan limbah jadi lebih mudah dengan biaya yang lebih terukur.
Kelola Limbah B3 Secara Profesional Bersama PT Wastec International
PT Wastec International melayani pengelolaan limbah B3 dari berbagai industri dan menyediakan jasa pengangkutan, pengumpulan, sampai dengan pengolahan untuk berbagai limbah B3 medis dan industri mulai dari fase solid, liquid, dan sludge.
Berpengalaman selama 20 tahun dalam bidang jasa pengelolaan limbah B3 di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Didukung dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap dan tenaga ahli yang berkompeten, PT Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang asri dan sehat.