Pengertian Limbah Rumah Sakit
Menurut Permenkes No 18 Tahun 2020, Limbah Rumah Sakit adalah hasil buangan dari aktifitas pelayanan kesehatan seperti suatu alat dan tempat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Menurut Peraturan Menteri No 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dapat menyebabkan gangguan perlindungan kesehatan dan atau risiko pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Tata laksana dalam melakukan pengolahan limbah rumah sakit menjadi hal yang penting untuk menajga kesehatan lingkungan rumah sakit. Baca Juga : Standar Baku Mutu Kesehatan Rumah SakitBahaya Limbah Rumah Sakit Jika Tidak Terkelola Dengan Baik
Menurut data WHO, pengelolaan limbah ini yang salah bisa memicu bermacam bahaya sebagai berikut:- Infeksi. Pembuangan limbah medis yang sembarangan menyebakan berbagai macam infeksi karena mengandung patogen penyebab berbagai infeksi seperti Infeksi saluran pernapasan (tuberculosis dan Streptococcus pneumonia) dan virus campak. Selain itu medis juga meningkatkan risiko hepatitis A, B, atau C, hingga HIV dan Aids yang menular melalui barang yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh.
- Bahan kimia berbahaya. Pembuangan limbah medis yang tidak tepat juga dapat memicu keracunan karena bahan kimia dalam limbah medis meningkatkan risiko penyakit pernapasan atau kulit.
- Zat genotoksik. Riset dari Finlandia menemukan bahwa zat genotoksik pada limbah medis dapat meningkatkan risiko keguguran dan meningkatkan senyawa mutagenik pada tubuh yang memicu kanker pada sel somatik.
- Zat Radioaktif. Limbah medis yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan zat radioaktif yang menyebabkan sakit kepala, pusing, mual, muntah, menyebabkan luka bakar pada kulit atau sindrom radiasi akut. Zat radioaktif juga dapat mengakibatkan efek kesehatan jangka panjang seperti kanker dan penyakit kardiovaskular. Baca Juga : Kandungan Berbahaya Limbah Medis
Tata Laksana Pengolahan Limbah Rumah Sakit
Limbah lnfeksius dan Benda Tajam
Berikut adalah tata laksana dalam pengolahan limbah infeksius dan benda tajam seperti :- Limbah yang sangat infeksius seperti biakan danpersediaan agen infeksius dari laboratorium harus disterilisasi dengan pengolahan panas dan basah seperti dalam autoclave sebelum dilakukan pengolahan.
- Benda tajam harus diolah dengan insinerator bila memungkinkan, dan dapat diolah bersama dengan limbah infeksius lainnya.
Limbah Farmasi
- Limbah yang dihasilkan farmasi dalam jumlah besar harus dikembalikan kepada distributor
- Sedangkan bila dalam jumlah sedikit dan tidak memungkinkan dikembalikan, dapat dimusnahkan menggunakan insinerator atau diolah ke perusahaan pengolahan limbah B3.
Limbah Sitotoksis
Berikut adalah tata laksana dalam pengolahan limbah Sitotoksis seperti :- Limbah sitotoksis sangat berbahaya dan dilarang dibuang dengan cara penimbunan (landfill) atau dibuang ke saluran limbah umum.
- Pengolahan dilaksanakan dengan cara dikembalikan ke perusahaan atau distributornya, atau dilakukan pengolahan dengan insinerasi. Bahan yang belum dipakai dan kemasannya masih utuh karena kadaluarsa harus dikembalikan ke distributor.
- Insinerasi pada suhu tinggi 1.000 o C s/d 1.200 °C dibutuhkan untuk menghancurkan semua bahan sitotoksik. Insinerasi pada suhu rendah dapat menghasilkan uap sitotoksik yang berbahaya ke udara.
Limbah Bahan Kimiawi
- Pengolahan limbah kimia biasa dalam jumlah kecil maupun besar harus diolah ke perusahaan pengolahan limbah B3 apabila rumah sakit tidak memiliki kemampuan dalam mengolah limbah kimia ini.
- Limbah kimia dalam bentuk cair harus di tampung dalam kontainer yang kuat, terbuat dari bahan yang mampu memproteksi efek dari karakteristik atau sifat limbah bahan kimia tersebut.
- Bahan kimia dalam bentuk cair sebaiknya tidak dibuang ke jaringan pipa pembuangan air limbah, karena sifat toksiknya dapat mengganggu proses biologi dalam unit pengolah air limbah (IPAL)
- Untuk limbah bahan pelarut dalam jumlah besar seperti pelarut halogenida yang mengandung klorin atau florin tidak boleh diolah dalam mesin insinerator, kecuali insineratornya dilengkapi dengan alat pembersih gas.
Limbah dengan Kandungan Logam Berat Tinggi
- Menyerahkan ke perusahaan pengolahan limbah B3.
- Sebelum dibuang, maka limbah disimpan sementara di TPS Limbah B3 dan diawasi secara ketat.
Kontainer Bertekanan
- Cara yang terbaik untuk menangani limbah kontainer bertekanan adalah dikembalikan ke distributor untuk pengisian ulang gas.
- Agen halogenida dalam bentuk cair dan dikemas dalam botol harus diperlakukan sebagai limbah B3.
- Kontainer yang sudah rusak, dan tidak dapat diisi ulang harus diolah ke perusahaan pengolah limbah B3.
- Kaleng aerosol kecil harus dikumpulkan dan diperlakukan cara pengolahannya sebagai limbah B3.
Limbah Radioaktif
- Pengelolaan limbah radioaktif yang aman harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap rumah sakit yang menggunakan sumber radioaktif yang terbuka untuk keperluan diagnosa, terapi atau penelitian harus menyiapkan tenaga khusus yang terlatih khusus di bidang radiasi.
- Tenaga tersebut bertanggung jawab dalam pemakaian bahan radioaktif yang aman dan melakukan pencatatan.
- Petugas proteksi radiasi secara rutin mengukur dan melakukan pencatatan dosis radiasi limbah radioaktif (limbah radioaktif sumber terbuka). Setelah memenuhi batas aman (waktu paruh minimal), diperlakukan sebagai limbah medis.
- Memiliki instrumen kalibrasi yang tepat untuk monitoring dosis dan kontaminasi. Sistem pencatatan yang ketat akan menjamin keakuratan dalam melacak limbah radioaktif dalam pengiriman maupun pengolahannya.
- Penanganan limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.