Limbah Medis dan Pengelolaannya

Menurut Permenkes No 18 Tahun 2020, Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Fasilitas layanan kesehatan menghasilkan limbah yang harus segera diolah supaya tidak memberikan dampak pada kesehatan ataupun lingkungan disekitar. Limbah ini juga harus dipisahkan medis dan non medis, serta harus memilih lokasi penyimpanan yang tepat. Baca Juga : Simbol B3 Berserta Arti dan Kualifikasinya limbah medis

Jenis-Jenis Limbah Medis

Menurut WHO dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan potensi bahaya, volume, dan sifat persistensi yang dapat menimbulkan masalah. Berikut adalah jenis-jenisnya:
  1. Limbah benda tajam berupa jarum suntik, jarum infus, pecahan ampul dan sebagainya.
  2. Limbah infeksius dari pasien dengan penyakit menular atau dari laboratorium.
  3. Limbah patologi atau limbah jaringan tubuh yang berasal dari proses bedah atau otopsi.
  4. Limbah sitotoksik yaitu bahan yang telah terkontaminasi selama proses peracikan, pengangkutan, serta tindakan terapi sitotoksik.
  5. Limbah obat-obatan yang sudah kadaluarsa atau obat buangan yang tidak memenuhi spesifikasi.
  6. Limbah kimia hasil dari tindakan, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.
  7. Limbah radioaktif yang telah terkontaminasi dengan radioisotop yang berasal dari proses atau riset radionukleotida.
  8. Limbah genotoksis merupakan limbah yang sangat berbahaya karena sifat karsinogenik, teratogenik, atau mutagenik.

Pengelolaan Limbah Medis

Petugas kesehatan, pasien, serta petugas pengumpulan dan pembuangan limbah merupakan orang-orang yang beresiko tinggi terpapar pencemaran. Pengelolaan yang baik dan benar tentu harus dilakukan secara tepat. Baca Juga : Dampak Limbah B3 Jika Tidak Terkelola Dengan Baik Menurut Kementrian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pengelolaan dapat dilakukan sebagai berikut:

Pengelolaan Limbah Padat

Setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah mulai dari sumbernya dan harus mengelola dan melakukan pengawasan terhadap bahan kimia berbahaya, beracun, serta setiap peralatan yang digunakan pada proses pengumpulan, pengangkutan, pemusnahan, wajib memiliki sertifikasi dari pihak berwenang.

Pengelolaan Limbah Cair

Limbah cair harus dikumpulkan dalam kontainer sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume serta prosedur penanganan dan penyimpanannya.

Kelola Limbah Medis Bersama Wastec International

Wastec International melayani jasa pengangkutan, pengolahan dan pengumpulan untuk berbagai pengelolaan limbah medis dan dapat mengolah hampir semua fase jenis mulai dari fase padat dan cair. Wastec International berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang penyedia jasa pengolahan limbah medis di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap, Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang bersih dan sehat.
Picture of Author

Author