Seiring perkembangan zaman dan digitalisasi, saat ini banyak bermunculan device elektronik yang dapat membantu kehidupan dan operasional manusia. Namun, seiring meningkatnya jumlah elektronik yang digunakan, bagaimana kah sampah atau limbah elektronik tersebut jika sudah tidak digunakan?
Limbah atau sampah elektronik bisa bermacam-macam. Dapat berupa baterai, kabel lisrik, bohlam lampu, kipas angin listrik, perangkat komputer, tv, dan masih banyak lagi. Banyak dari barang elektronik tersebut yang ukurannya tidak kecil.
Regulasi Pengelolaan Limbah Elektronik
Pengelolaan limbah elektronik yang termasuk sampah B3 hingga saat ini masih terus disempurnakan. Untuk regulasi pengelolaan limbah elektronik di Indonesia saat ini tertuang dalam:- UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
- PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengelola Limbah Elektronik
Penanganan limbah atau sampah elektronik (e-waste) tidak sama dengan penaganan sampah pada umumnya. Karena limbah elektronik mengandung bahan kimia yang tidak baik untuk manusia dan lingkungan. Oleh sebab itu, penanganannya pun juga harus tepat dan hati-hati. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengelolaan sampah elektronik harus dilakukan secara khusus oleh pihak-phak yang telah berizin dan memiliki sertifikasi dari pemerintah (KLHK). Baca juga: Dampak Mengabaikan Limbah ElektronikCara Mencegah Timbulan Limbah Elektronik
- Menyewa Barang Elektronik
- Menjaga Keawetan Barang
- Menjual Barang Elektronik