Persyaratan dan Prinsip Kemasan Limbah B3 

kemasan limbah b3Prinsip kemasan limbah B3 perlu diperhatikan, karena limbah B3 membutuhkan penanganan dan perlakuan khusus mengingat mengandung bahan-bahan berbahaya baik untuk lingkungan maupun manusia.

Ketentuan Pengamasan Limbah B3 

Berdasarkan KEP-01/BAPEDAL/09/1995, terdapat ketentuan untuk kegiatan pengemasan atau pewadahan limbah B3 sebagai berikut:

  1. Penghasil, untuk disimpan sementara di dalam lokasi penghasil
  2. Penghasil, untuk disimpan sementara di luar lokasi penghasil tetapi tidak sebagai pengumpul
  3. Pengolah, sebelum dilakukan pengolahan dan atau penimbunan

Persyaratan Umum Kemasan 

Persyaratan Umum Kemasan Limbah B3 – PT Wastec International
  1. Kemasan limbah B3 harus dalam kondisi yang baik, tidak rusak, dan bebas dari karat serta bocor
  2. Bentuk, ukuran, dan bahan kemasan harus disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 yang akan dikemas dengan mempertimbangkan keamanan dan kemudahan penanganannya.
  3. Kemasan dapat terbuat dari:
    • Bahan plastik (HDPE, PP, atau PVC)
    • Bahan logam (teflon, baja karbon, SS304, SS316, atau SS440)

Dengan syarat bahan dari kemasan yang dipergunakan tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpan.

Prinsip Pengemasan Limbah B3 

  1. Limbah B3 yang tidak cocok atau limbah dan bahan yang tidak saling cocok, tidak boleh disimpan di dalam satu kemasan yang sama.
  2. Jumlah pengisian limbah dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah, pembentukan gas, atau terjadinya kenaikan tekanan
  3. Jika kemasan yang berisi limbah B3 sudah berkondisi tidak layak (terjadi pengkaratan, kerusakanan permanen) atau pun bocor, maka limbah B3 tersebut wajib dipindahkan ke dalam kemasan lain yang lebih aman dan memenuhi syarat kemasan limbah B3
  4. Kemasan yang telah berisi limbah B3, wajib diberikan tanda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disimpan dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan penyimpanan limbah B3
  5. Penanggungjawab pengelolaan Limbah B3 fasilitas (penghasil, pengumpul, atau pengolah) wajib memastikan tidak terjadinya kerusakan atau kebocoran kemasan akibat korosi atau faktor lainnya
  6. Kegiatan pengemasan, penyimpanan, dan pengumpulan harus dilaporkan sebagai bagian dari pengelolaan limbah B3

Baca juga: Persyaratan Peralatan Pengelolaan Limbah B3

Solusi Pengelolaan Limbah B3 Bersama PT Wastec International 

PT Wastec International melayani pengelolaan limbah B3 dari berbagai industri dan menyediakan jasa pengangkutan, pengumpulan, sampai dengan pengolahan untuk berbagai limbah B3 medis dan industri mulai dari fase solid, liquid, dan sludge. 

Berpengalaman selama 20 tahun dalam bidang jasa pengelolaan limbah B3 di Indonesia dan telah melayani ribuan perusahaan multinasional, korporasi, pemerintahan, hingga layanan kesehatan. Didukung dengan fasilitas pengolahan limbah yang lengkap dan tenaga ahli yang berkompeten, PT Wastec International membantu mewujudkan Indonesia yang asri dan sehat.

Picture of Author

Author